Ane mau nyebarin maslah tentang Status hukum gaji PNS yang lulus karena sogok yang ane dapat dari tetangga sebelah.....
SEMOGA SEMUANYA MENDAPAT PENCERAHAN UNTUK MENCARI REZEKI DENGAN JALAN YANG HALAL.DAN DIRIDHOI TUHAN..AMIN.
Semua PEMBACA, siapapun dia bebas berbicara, ya tentu dengan menggunakan etika islami, bebas mengemukakan pendapatnya , mengkritisi pendapat orang lain, berargumentasi mempertahankan pendapat yang dia yakini benar. Tidak perlu marah-marah, yang sangat penting argumentative, menerima kebenaran yang datang dari siapapun. Nah mudah kan!
Masalah yang kita coba angkat kali ini adalah masalah Status hukum gaji PNS yang lulus karena sogok
Pada prinsipnya, para ulama sepakat bahwa sogok menyogok adalah haram, berdasarkan hadits Nabi SAW berbunyi :
لَعَنَ اللهُ الراشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya : Allah melaknat penyogok dan yang menerima sogok. (H.R. Ahmad, Turmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.Turmidzi mengatakan, Hadits hasan)[1]
Namun rangka merspon perkembangan kasus sogok menyogok dalam penerimaan CPNS/PNS dewasa ini, para ilmuan Islam dewasa ini berbeda pendapat mengenai hukum sogok untuk kelulusan PNS, yaitu :
1) Pendapat Pertama, sogok itu haram secara mutlaq.
2) Pendapat Kedua, Sogok tersebut menjadi boleh kalau dalam rangka mengembalikan haknya. Misalnya seseorang yang persyaratannya terpenuhi untuk lulus, namun kalau tidak menyogok maka dia tidak akan lulus, maka dalam katagori ini, sogok tersebut menjadi boleh.
Adapun mengenai hukum gaji PNS yang lulus karena sogok yang diharamkan terbelah dalam dua pendapat juga, yaitu :
1) Pendapat Pertama, gaji dari PNS yang lulus karena sogok tetap haram selama-lamanya. Alasannya gaji tersebut merupakan hak orang yang lain yang terzalimi karenanya.
2) Pendapat Kedua, meskipun sogokan itu diharamkan, namun status gaji tetap halal, karena gaji tersebut merupakan upah pekerjaan dia sebagai PNS dan tidak mempunyai hubungan dengan sogok yang diharamkan, selama PNS tersebut melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
APA KOMENTAR AGAN ?
goodkomeng:
Quote:
Original Posted By xraybjm►Gaji Hasil Menyogok,dari gaji inilah kita makan dan memberi makan keluarga atau anak-istri kita. Jika gaji kita halal, insya Allah daging dan darah yang tumbuh juga halal dan mudah diajak beribadah kepada Allah SWT. Sebaliknya, jika daging dan darah yang tumbuh tidak halal, maka akan sulit pula diajak beribadah kepada-Nya. Untuk itu, status makanan di dalam agama Islam menjadi penting diperhatikan.
Tentang pentingnya status makanan ini, Rasulullah SAW bahkan menyatakan dalam Hadisnya: “Tidak akan masuk surga daging dan darah yang tumbuh dari keharaman dan neraka itulah tempatnya”. (HR. Ibnu Hibban). Hadis ini menunjukkan, bahwa kaum muslim diwajibkan berhati-hati dalam mendapatkan rejeki atau hartanya, apalagi di tengah zaman yang tidak karuan seperti ini. Tali-tali agama harus dipegang teguh dalam kondisi apapun, kondisi paling sulit sekalipun dalam hidup kita, karena inilah yang akan menyelamatkan kita dan keluarga kita di hadapan Allah SWT kelak.
Karena itu, para ulama menyatakan, sogok-menyogok hukumnya haram alias tidak boleh. Allah SWT berfirman: “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa urusan harta kepada hakim (pengambil putusan) dengan tujuan agar kamu dapat memakan/menggunakan harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui.” (Qs. al-Baqarah: 188). Ini juga menunjukkan, praktik memakan harta dengan cara batil, termasuk diantaranya melalui sogok-menyogok, itu tidak dibenarkan. Sebab, sogokan itu sendiri menurut para ulama adalah “pemberian untuk tujuan memperoleh sesuatu yang tidak hak alias batil”.
Sesuatu yang bukan haknya, yang didapat melalui cara-cara batil, maka hasilnya pun juga batil. Sesuatu yang didapat melalui keharaman, maka statusnya juga haram. Karenanya, PNS atau pegawai perusahaan apapun yang mendapat uang gaji dari hasil sogokan, ya tidak benar. Sebab yang namanya sogokan, apapun bentuknya, itu tidak bisa dibenarkan dan dilarang agama. Rasulullah SAW bahkan mengancam dengan keras pelaku suap/sogok dan yang disuap/disogok. Katanya: al-rasyi wal murtasyi fi al-nar (Orang yang menyuap dan yang menerimma suap di neraka).” (HR. Imam al-Thabrani). Ini tentu saja ancaman yang serius, bukan main-main.
Dengan demikian jelas, apapun yang kita lakukan dengan cara yang tidak benar atau batil, maka hasilnya pun tidak benar. Sesuatu yang tidak benar, tentu saja tidak boleh digunakan dan sebisanya dihindari. Untuk itu, lebih baik kita bekerja dengan cara-cara yang diridhai Allah SWT, kendati hasilnya tidak seberapa, dibandingkan hasilnya banyak namun agama dan Allah SWT tidak merestuinya. Jangan sampai kita melakukan hal-hal yang dilarang dan dikecam agama, hanya untuk mendapatkan tujuan tertentu yang tidak hak. Terlalu sayang jika akhirat kita ditukar dengan dunia yang serba fana ini.
SEMOGA KASIH SAYANG TUHAN SELALU MENYERTAI KITA.SEHINGGA KITA SELLU DI BIMBINGNYA UNTUK BERADA DI JALAN YANG BENAR MENURUT TUHAN .AMIN
Quote:
Original Posted By tomech►menurut ane ya sebaiknya dijauhi lah sogok menyogok itu, rezeki Allah yang mengatur, usahakan yg terbaik n maksimal tanpa perlu awal yg tidak baik(menyogok)...
mereka yang menyogok atau (katanya) terpaksa menyogok secara tidak langsung telah tidak mempercayai Allah Maha Pemberi Rezeki. Berkehendak sesuai nalar keduniawian mereka aja, ketakutan akan kekurangan harta dan jaminan hari tua telah menjadikan pertimbangan menyogok "boleh2 aja", Pembenaran semacam ini yang seharusnya diluruskan...
no offense, ini opini ane