- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- Lounge Pictures
Macam Bentuk dan Fungsi Marka Lalulintas


TS
bossrahman
Macam Bentuk dan Fungsi Marka Lalulintas


Spoiler for NO REPOST:

Spoiler for HT-(07/07/13):

Spoiler for DO'AKU UNTUKMU:
TS mendo'a kan buat agan/sist yang sudi kiranya membaca sampai habis, nyumbang cendol, kasi rate di thread ini, nyumbang komentar yang baik (yang sudah maupun yang belum) supaya rejekinya lancar nambah terus, dimudahkan segala urusannya dan ga lupa beramal, amiin..
Quote:
Kita semua sering berkendara di jalan raya, baik menggunakan roda dua maupun roda empat, tentunya kita tidak asing dengan yang namanya marka jalan atau marka lalulintas. Sudahkah kita tau apa itu marka lalulintas, macamnya dan maksud dari penggunaan marka tersebut. Yuk! mari simak penjelasan berikut
sebelumnya jangan lupa


sebelumnya jangan lupa



Quote:
Apa itu Marka Lalu Lintas?
Suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas jalan yang meliputi peralatan atau tanda garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Tolong diperhatikan frase “di permukaan jalan”. Jadi untuk memudahkan, marka adalah tanda garis, lambang, atau tulisan yang ada di permukaan jalan, (bisa rekan2 injak2 dengan kaki atau ban mobil) untuk memberi petunjuk kepada pengguna jalan.
Marka itu dapat berwarna putih atau kuning.
Marka ada 5 jenis, yaitu:
A. Marka Garis Melintang
B. Marka Garis Membujur
C. Marka Serong
D. Marka Lambang
E. Marka Lainnya
A. Marka Garis Melintang
Marka Melintang:
A. Marka Melintang garis utuh, sebagai tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan informasi kepolisian)
B. Marka Melintang garis terputus2, sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.
Catatan:
Rambu segi lima, dasar merah, bertuliskan “STOP” artinya pengemudi harus berhenti untuk mengamati situasi persimpangan, apabila dirasa aman, baru memasuki lagi.
Untuk rambu segitiga dengan ujung di bawah, dasar putih, bingkai merah, artinya pengemudi harus mengurangi mengurangi kecepatan, tidak harus sampai berhenti, untuk mengamati situasi persimpangan, apabila dirasa aman, baru memasuki persimpangan.
Kedua rambu hampir sama, namun apabila melihat rambu segilima di atas, berarti persimpangan lebih rawan, ketimbang anda melihan rambu segitiga dengan ujung di bawah tersebut. Coba ingat-ingat, dimana rekan-rekan pernah melihat rambu tersebut.
B. Marka Garis Membujur
Marka membujur berfungsi sebagai:
1. Mengarahkan lalu lintas
2. Memperingatkan akan adanya marka lain di depan
3. Memisahkan lajur atau jalur
Marka membujur ada 3 jenis, yaitu:
A. Marka membujur garis utuh, pengemudi dilarang melintasi marka ini. Marka ini sering dipasang di dekat tikungan, tanjakan-turunan, dan tempat-tempat yang ramai, untuk memaksa pengemudi agar tidak mendahului di daerah tersebut, sangat berbahaya.
B. Marka membujur garis terputus2, pengemudi dipersilahkan mendahului, atau pindah lajur.
C. Marka kombinasi, menyesuaikan
Garis ganda utuh putih
Anda harus mengambil sebelah kiri jalur rangkap. Anda tidak boleh melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan maupun membelok.
Garis ganda putih dengan garis utuh dekat anda
Anda harus ambil sebelah kiri garis utuh ini dan jangan melintasinya untuk melewati.
============================================
Garis ganda putih dengan garis terputus-putus lebih dekat dengan anda.
Anda boleh melintasi garis ini untuk melewati bila jalan di depan aman.
============================================
C. Marka Serong
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Untuk A, terdapat persimpangan dua arah arus jalan dari satu arus jalan.
Untuk B, dari dua arus jalan menjadi satu arus jalan.
Untuk yang C, biasa di jalan tol, disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator, namun boleh dicoba dengan membawa perlengkapan mandi, bisa untuk mandi juga, kalau terobsesi masuk TV acara Aneh Tapi Nyata.. (just joking -red)
Tambahan (red) : Arti anak panah diatas, ada yang ujungnya panjang dan ujung yang lain pendek, adalah mendahulukan kendaraan dari arah anak panah ujung panjang (Marka ini biasanya ada sesudah pintu masuk Tol).
D. Marka Lambang
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
Khusus untuk jalur Sepeda.
Marka Lambang : Bentuknya berupa panah, segitiga, atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu.

(Oh! Maaf, salah gambar…)

(Ini yang benar…)
E. Marka Lainnya.
Gambar diatas disebut Yellow Box Junction (YBJ). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kemacetan di jalur dan berakibat pada matinya arus kendaraan di jalur lain yang tidak macet. Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci.
Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka Polisi akan menilang. Itu sama saja melanggar marka jalan.

YBJ di lampu merah depan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat

Yellow Box Junction
Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas jalan yang meliputi peralatan atau tanda garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Tolong diperhatikan frase “di permukaan jalan”. Jadi untuk memudahkan, marka adalah tanda garis, lambang, atau tulisan yang ada di permukaan jalan, (bisa rekan2 injak2 dengan kaki atau ban mobil) untuk memberi petunjuk kepada pengguna jalan.
Marka itu dapat berwarna putih atau kuning.
Marka ada 5 jenis, yaitu:
A. Marka Garis Melintang
B. Marka Garis Membujur
C. Marka Serong
D. Marka Lambang
E. Marka Lainnya
Spoiler for marka:

A. Marka Garis Melintang
Marka Melintang:
A. Marka Melintang garis utuh, sebagai tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan informasi kepolisian)
B. Marka Melintang garis terputus2, sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.
Spoiler for marka:

Catatan:
Rambu segi lima, dasar merah, bertuliskan “STOP” artinya pengemudi harus berhenti untuk mengamati situasi persimpangan, apabila dirasa aman, baru memasuki lagi.
Untuk rambu segitiga dengan ujung di bawah, dasar putih, bingkai merah, artinya pengemudi harus mengurangi mengurangi kecepatan, tidak harus sampai berhenti, untuk mengamati situasi persimpangan, apabila dirasa aman, baru memasuki persimpangan.
Kedua rambu hampir sama, namun apabila melihat rambu segilima di atas, berarti persimpangan lebih rawan, ketimbang anda melihan rambu segitiga dengan ujung di bawah tersebut. Coba ingat-ingat, dimana rekan-rekan pernah melihat rambu tersebut.
B. Marka Garis Membujur
Spoiler for marka:

Marka membujur berfungsi sebagai:
1. Mengarahkan lalu lintas
2. Memperingatkan akan adanya marka lain di depan
3. Memisahkan lajur atau jalur
Marka membujur ada 3 jenis, yaitu:
A. Marka membujur garis utuh, pengemudi dilarang melintasi marka ini. Marka ini sering dipasang di dekat tikungan, tanjakan-turunan, dan tempat-tempat yang ramai, untuk memaksa pengemudi agar tidak mendahului di daerah tersebut, sangat berbahaya.
B. Marka membujur garis terputus2, pengemudi dipersilahkan mendahului, atau pindah lajur.
C. Marka kombinasi, menyesuaikan
Garis ganda utuh putih
Anda harus mengambil sebelah kiri jalur rangkap. Anda tidak boleh melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan maupun membelok.
Spoiler for marka:

Garis ganda putih dengan garis utuh dekat anda
Anda harus ambil sebelah kiri garis utuh ini dan jangan melintasinya untuk melewati.
Spoiler for marka:


Garis ganda putih dengan garis terputus-putus lebih dekat dengan anda.
Anda boleh melintasi garis ini untuk melewati bila jalan di depan aman.
Spoiler for marka:


Spoiler for marka:

C. Marka Serong
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Spoiler for marka:

Untuk A, terdapat persimpangan dua arah arus jalan dari satu arus jalan.
Untuk B, dari dua arus jalan menjadi satu arus jalan.
Untuk yang C, biasa di jalan tol, disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator, namun boleh dicoba dengan membawa perlengkapan mandi, bisa untuk mandi juga, kalau terobsesi masuk TV acara Aneh Tapi Nyata.. (just joking -red)
Spoiler for marka:

Tambahan (red) : Arti anak panah diatas, ada yang ujungnya panjang dan ujung yang lain pendek, adalah mendahulukan kendaraan dari arah anak panah ujung panjang (Marka ini biasanya ada sesudah pintu masuk Tol).
D. Marka Lambang
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
Spoiler for marka:

Marka Lambang : Bentuknya berupa panah, segitiga, atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu.
Spoiler for marka:

(Oh! Maaf, salah gambar…)

(Ini yang benar…)
E. Marka Lainnya.
Spoiler for marka:

Gambar diatas disebut Yellow Box Junction (YBJ). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kemacetan di jalur dan berakibat pada matinya arus kendaraan di jalur lain yang tidak macet. Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci.
Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka Polisi akan menilang. Itu sama saja melanggar marka jalan.
Spoiler for marka:

YBJ di lampu merah depan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat
Spoiler for marka:

Yellow Box Junction
Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Spoiler for BONUSS:
kalo berkenan TS mengharapkan 
jangan lupa gan
pliss jangan kasi
gan,,
yang komeng ninggalin jejak
Terimakasi sudah membaca

jangan lupa gan

pliss jangan kasi

yang komeng ninggalin jejak

Terimakasi sudah membaca

Spoiler for KOREKSI DAN TAMBAHAN PEMBACA:
Quote:
Original Posted By f23racer►
sedikit koreksi mohon maaf klo salah
u/ gambar yg bergerak Garis ganda putih dengan garis utuh dekat anda
slah tuh seharusnya mobil ga pindah jalur (kndaraan yg sebelah kiri tidak bisa pindah jalur).
u/ gambar yg diam Garis ganda putih dengan garis terputus-putus lebih dekat dengan anda gambarnya bener tuh kndaraan yg sebelah kiri bisa pindah jalur . Semoga semua pngndara bisa menerapkan ini yg artinya bebas macet dan toleransi
sedikit koreksi mohon maaf klo salah
u/ gambar yg bergerak Garis ganda putih dengan garis utuh dekat anda
slah tuh seharusnya mobil ga pindah jalur (kndaraan yg sebelah kiri tidak bisa pindah jalur).
u/ gambar yg diam Garis ganda putih dengan garis terputus-putus lebih dekat dengan anda gambarnya bener tuh kndaraan yg sebelah kiri bisa pindah jalur . Semoga semua pngndara bisa menerapkan ini yg artinya bebas macet dan toleransi


tanggapan TS :
maksud agan uda bener,, dan maksud gambar ilustrasi bergerak menurut ane juga bener, maksudnya kendaraan sebelah kiri ga boleh pindah jalur ke kanan, cuma menurut ane kekurangan gambar ilustrasi itu,, kurang ditambain keterangan bahwa itu tindakan yang salah.
thanks uda komeng gan....

Quote:
Original Posted By gestapo28►koreksi : apil (alat pemberitahuan informasi kepolisian)
yang benar adalah APILL : Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau Traffic Light atau bangjo
APILL adalah bahasa baku yang digunakan dalam rekayasa lalu lintas di Indonesia
yang benar adalah APILL : Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau Traffic Light atau bangjo
APILL adalah bahasa baku yang digunakan dalam rekayasa lalu lintas di Indonesia
Quote:
Original Posted By ansorulh►wow mantap gan!!
nambahin tata cara pemasangan marka jalan pada Keputusan Mentri Perhubungan KM 60 Tahun 1993
^^
sumber : http://hubdat.dephub.go.id/km/tahun-...-1993/download
nambahin tata cara pemasangan marka jalan pada Keputusan Mentri Perhubungan KM 60 Tahun 1993
^^
sumber : http://hubdat.dephub.go.id/km/tahun-...-1993/download
Spoiler for KOMENTAR BIJAK DAN BERMANFAAT:
Quote:
Original Posted By 3ff0rt►wah, sip ini agan..buat agan2 yg baca jangan lupa dipraktekin.
Jadilah pengemudi yang pintar. Bukan pintar ngelanggar aturan, tapi pintar menaati aturan disaat BANYAK ORANG pada ngelanggar.
Kecelakaan kebanyakan karena kebodohan dalam berkendara..
*btw, apill itu bukannya Alat pemberi isyarat lalu lintas ya? bukan alat pemberi informasi kepolisian..Kepolisian mah gak ngurusi apill, yang ngurusi apill kan Dishub. Kepolisian cuma nilang doank..mahooo
*kalo mendukung taroh di pejwan ya gan
Jadilah pengemudi yang pintar. Bukan pintar ngelanggar aturan, tapi pintar menaati aturan disaat BANYAK ORANG pada ngelanggar.
Kecelakaan kebanyakan karena kebodohan dalam berkendara..
*btw, apill itu bukannya Alat pemberi isyarat lalu lintas ya? bukan alat pemberi informasi kepolisian..Kepolisian mah gak ngurusi apill, yang ngurusi apill kan Dishub. Kepolisian cuma nilang doank..mahooo

*kalo mendukung taroh di pejwan ya gan
Quote:
Original Posted By kiterunner►Lha ini ni yang penting dan wajib dibaca sama mayoritas pengguna jalan di Indo..
Biar PADA PUNYA ETIKA
Udah terlalu banyak skr pengguna jalan TOLOL yang modal SIM Nembak yang bertingkah semaunya di jalanan
Biar PADA PUNYA ETIKA

Udah terlalu banyak skr pengguna jalan TOLOL yang modal SIM Nembak yang bertingkah semaunya di jalanan

Quote:
Original Posted By rulfhi►mengetahui fungsi marka jalan tuh sangat penting sekali
walaupun terkesan sepele tapi fungsinya banyak sekali
jadi bagi kaskuser semua tetap Safety Riding yah
walaupun terkesan sepele tapi fungsinya banyak sekali
jadi bagi kaskuser semua tetap Safety Riding yah
Quote:
Original Posted By blackadder911►Harusnya kayak gini disebarin lewat Iklan Layanan Masyarakat gan..
Terutama oleh Polri (Lantas), terutama yg YBC itu, ane di Surabaya, sering lewat Kertajaya yg ada YBCnya suka diklaksonin dari dr belakang, dan disalip dengan muka bete kalo kasih jalan kendaraan yg udah ada di YBC, dan tebak gan, Pak Polisi ngebiarin hal tsb
Terutama oleh Polri (Lantas), terutama yg YBC itu, ane di Surabaya, sering lewat Kertajaya yg ada YBCnya suka diklaksonin dari dr belakang, dan disalip dengan muka bete kalo kasih jalan kendaraan yg udah ada di YBC, dan tebak gan, Pak Polisi ngebiarin hal tsb

Quote:
Original Posted By Fid3l►Miris ane baca komeng agan2, banyak yang gak tau arti marka jalan.
Pantes aja banyak kecelakaan dan kekesalan terjadi setiap hari di jalanan.
Saran buat Agan2 yg mau bawa kendaraan, walaupun buat SIM nya nembak, setidaknya coba di baca2 arti dari rambu2 di jalan.
Buat yang mau buat SIM Internasional, pahami dulu rambu2 setidaknya di negara Singapore ini.
http://en.wikipedia.org/wiki/Road_si...crossing_rules
Pantes aja banyak kecelakaan dan kekesalan terjadi setiap hari di jalanan.

Saran buat Agan2 yg mau bawa kendaraan, walaupun buat SIM nya nembak, setidaknya coba di baca2 arti dari rambu2 di jalan.
Buat yang mau buat SIM Internasional, pahami dulu rambu2 setidaknya di negara Singapore ini.
http://en.wikipedia.org/wiki/Road_si...crossing_rules
Quote:
Original Posted By phalang.distal►Kekurangan yellow box junction,itu akan mengacaukan rambu lalulintas,,klo misal dia telat masuknya ke dalam box,,dan blm keluar saat dari arah lain udah hijau,,tentu akan semrawut,,,udah jadi kebiasaan kalo time countdown udah ke angka 5,,udah pada gas poll semua 

Quote:
Original Posted By flams►bagus nih, daripada ribut ribut teriak macet, mendingan dari diri sendiri diterapkan disiplin dalam mengikuti marka dan rambu rambu lalu lintas yang ada
oiya pertanyaan yang di kepala ane, kenapa banyak pengendara yang ga mematuhi marka lalu lintas tapi dibiarin aja sama penegak hukum yang ada?
sory nih pertanyaan penasaran doang hehe
oiya pertanyaan yang di kepala ane, kenapa banyak pengendara yang ga mematuhi marka lalu lintas tapi dibiarin aja sama penegak hukum yang ada?
sory nih pertanyaan penasaran doang hehe
Quote:
Original Posted By hhendryz►nice ingpoh 
cuma ngerti marka stop
soal yang garis putus2 ga boleh ga boleh mendahului......liat sikon aja deh....
di Indonesia menurut ane supaya ga mampus di jalan yang harus ente lakukan adalah menghindari bersentuhan dengan benda/makhluk apapun di jalan

cuma ngerti marka stop

soal yang garis putus2 ga boleh ga boleh mendahului......liat sikon aja deh....

di Indonesia menurut ane supaya ga mampus di jalan yang harus ente lakukan adalah menghindari bersentuhan dengan benda/makhluk apapun di jalan

Posted with kaskusQR
Quote:
Original Posted By apr1llia►harus disebar nie
buat pembelajaran masayarakat yang selalu nembak sim
paling mereka jawab : Aturan di buat untuk di langgar
kata polisi : silakan langgar kan gw jadi kenyang mulu
buat pembelajaran masayarakat yang selalu nembak sim
paling mereka jawab : Aturan di buat untuk di langgar
kata polisi : silakan langgar kan gw jadi kenyang mulu

Diubah oleh bossrahman 26-12-2014 15:49






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
113.2K
Kutip
648
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan