- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
KPK diskriminatif soal kostum CR7 untuk SBY dan Ani


TS
sfu
KPK diskriminatif soal kostum CR7 untuk SBY dan Ani


Makasih buat agan-agan yang udah mampir dimari

Kasih SS no Repost dulu gan 

Spoiler for Bukti:

Ok gan, back to topic deh.. 

Quote:
Original Posted By jerssey sby

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak diskriminatif karena buru-buru menyanggah tidak ada unsur gratifikasi, terkait pemberian hadiah kostum sepakbola dari pesepakbola tim Real Madrid, Cristiano Ronaldo (CR7), kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan istrinya, Ani Yudhoyono. Dia menyarankan mestinya lembaga antikorupsi itu menilai lebih dulu maksud pemberian itu.
"Ya betul, terjadi diskriminasi. Mestinya tetap diminta dulu, lalu kalau tidak terpenuhi unsur gratifikasi baru dikembalikan ke pemiliknya," kata Boyamin lewat pesan singkat, Rabu (26/6).
Boyamin membandingkan pemberian kostum CR7 itu kepada SBY, dengan pemberian gitar bas dari bassis grup metal asal Amerika Serikat, Metallica, kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Mestinya menurut dia, KPK melakukan hal yang sama. Yakni menilai lebih dulu apakah pemberian barang itu ada unsur mengharap sesuatu, dan menentukan apakah nantinya barang itu akan dikembalikan kepada pemiliknya, atau justru disita negara dan dilelang.
Boyamin pun meyakini pemberian kostum itu kental dengan unsur gratifikasi. Menurut dia, pemberian kostum itu juga turut difasilitasi oleh sponsor yang mendatangkan Ronaldo.
"Itu termasuk gratifikasi, karena kedatangan CR7 dibiayai sponsor," ujar Boyamin.
Bahkan menurut Boyamin, pemberian kostum itu sedikit banyak bisa mempengaruhi SBY, utamanya soal kebijakan.
"Sponsor swasta yang berpotensi pengaruhi kebijakan presiden,"
Mengapa KPK tidak berani mengkaji jersey SBY?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak diskriminatif karena buru-buru menyanggah tidak ada unsur gratifikasi, terkait pemberian hadiah kostum sepakbola dari pesepakbola tim Real Madrid, Cristiano Ronaldo (CR7), kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan istrinya, Ani Yudhoyono. Dia menyarankan mestinya lembaga antikorupsi itu menilai lebih dulu maksud pemberian itu.
"Ya betul, terjadi diskriminasi. Mestinya tetap diminta dulu, lalu kalau tidak terpenuhi unsur gratifikasi baru dikembalikan ke pemiliknya," kata Boyamin lewat pesan singkat, Rabu (26/6).
Boyamin membandingkan pemberian kostum CR7 itu kepada SBY, dengan pemberian gitar bas dari bassis grup metal asal Amerika Serikat, Metallica, kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Mestinya menurut dia, KPK melakukan hal yang sama. Yakni menilai lebih dulu apakah pemberian barang itu ada unsur mengharap sesuatu, dan menentukan apakah nantinya barang itu akan dikembalikan kepada pemiliknya, atau justru disita negara dan dilelang.
Boyamin pun meyakini pemberian kostum itu kental dengan unsur gratifikasi. Menurut dia, pemberian kostum itu juga turut difasilitasi oleh sponsor yang mendatangkan Ronaldo.
"Itu termasuk gratifikasi, karena kedatangan CR7 dibiayai sponsor," ujar Boyamin.
Bahkan menurut Boyamin, pemberian kostum itu sedikit banyak bisa mempengaruhi SBY, utamanya soal kebijakan.
"Sponsor swasta yang berpotensi pengaruhi kebijakan presiden,"
BERITA TERKAIT
Mengapa KPK tidak berani mengkaji jersey SBY?
Tidak semua orang bisa mendapatkan kenang-kenangan jersey dari bintang sepak bola Cristiano Ronaldo. Rabu (26/6) kemarin, di sela-sela kegiatan menanam mangrove di Bali, bintang Real Madrid ini secara khusus memberikan jersey kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ibu Ani Yudhoyono.
SBY dan Ibu Ani mendapat jersey lengkap dengan tanda tangan Ronaldo. Keduanya juga mendapatkan nomor punggung sama, yaitu nomor tujuh, nomor kebanggaan Ronaldo.
Pemberian jersey Ronaldo kini menjadi kontroversi. Jersey pemberian Ronaldo itu disebut-sebut sebagai sebuah gratifikasi karena SBY adalah pejabat negara.
"Itu termasuk gratifikasi, karena kedatangan CR7 (Ronaldo) dibiayai sponsor," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kemarin.
Menurut dia, pemberian kostum itu juga turut difasilitasi oleh sponsor yang mendatangkan Ronaldo. Bahkan, pemberian jersey itu bisa mempengaruhi SBY, utamanya soal kebijakan.
"Sponsor swasta yang berpotensi pengaruhi kebijakan presiden," lanjut Boyamin.
Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung angkat bicara. Tanpa melalui kajian, KPK menyebut pemberian jersey itu tidak termasuk unsur gratifikasi.
"Menurut saya itu bukan penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke KPK sesuai dengan UU 20 Tahun 2001 dan UU No 31 Tahun 1999. Kalau Pak SBY mau melaporkan juga ke KPK, ya dipersilakan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (27/6).
Johan mengatakan, jersey ini berbeda dengan gitar Gubernur DKI Jakarta Jokowi. Saat itu, menurut Johan, Jokowi diberikan gitar oleh panitianya, bukan grup band Metallica.
"Berbeda dengan gitar Jokowi. Dalam kasus gitar Jokowi yang memberi adalah panitia, bukan gitaris Metallicanya. Kedua, soal penerimaan ini juga Jokowi sendiri yang melaporkan ke KPK," katanya.
Apapun dalil KPK, menurut MAKI, KPK telah melakukan diskriminatif terhadap Jokowi. MAKI menyarankan mestinya lembaga antikorupsi itu menilai lebih dulu maksud pemberian itu.
"Terjadi diskriminasi. Mestinya tetap diminta dulu, lalu kalau tidak terpenuhi unsur gratifikasi baru dikembalikan ke pemiliknya," kata Boyamin.
Boyamin membandingkan pemberian kostum CR7 itu kepada SBY, dengan pemberian gitar bas dari bassis grup metal asal Amerika Serikat, Metallica, kepada Jokowi. Mestinya, KPK melakukan hal yang sama. Yakni menilai lebih dulu apakah pemberian barang itu ada unsur mengharap sesuatu atau tidak. Jika tidak memenuhi unsur gratifikasi, maka bisa dikembalikan ke SBY dan Ibu Ani.
Namun demikian Boyamin tidak mengungkit-ungkit jersey Arsenal yang pernah diberikan kepada Jokowi dan Ahok. seperti diketahui, pada akhir Februari lalu Jokowi juga mendapat jersey Arsenal dari Robert Pires.
Boyamin tidak membandingkan jersey dengan jersey, tetapi justru jersey dengan gitar. Padahal saat Jokowi menerima jersey tersebut, KPK juga tidak menganggapnya sebagai sebuah gratifikasi. Lalu mengapa MAKI malah membandingkan jersey dengan gitar?
SBY dan Ibu Ani mendapat jersey lengkap dengan tanda tangan Ronaldo. Keduanya juga mendapatkan nomor punggung sama, yaitu nomor tujuh, nomor kebanggaan Ronaldo.
Pemberian jersey Ronaldo kini menjadi kontroversi. Jersey pemberian Ronaldo itu disebut-sebut sebagai sebuah gratifikasi karena SBY adalah pejabat negara.
"Itu termasuk gratifikasi, karena kedatangan CR7 (Ronaldo) dibiayai sponsor," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kemarin.
Menurut dia, pemberian kostum itu juga turut difasilitasi oleh sponsor yang mendatangkan Ronaldo. Bahkan, pemberian jersey itu bisa mempengaruhi SBY, utamanya soal kebijakan.
"Sponsor swasta yang berpotensi pengaruhi kebijakan presiden," lanjut Boyamin.
Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung angkat bicara. Tanpa melalui kajian, KPK menyebut pemberian jersey itu tidak termasuk unsur gratifikasi.
"Menurut saya itu bukan penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke KPK sesuai dengan UU 20 Tahun 2001 dan UU No 31 Tahun 1999. Kalau Pak SBY mau melaporkan juga ke KPK, ya dipersilakan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (27/6).
Johan mengatakan, jersey ini berbeda dengan gitar Gubernur DKI Jakarta Jokowi. Saat itu, menurut Johan, Jokowi diberikan gitar oleh panitianya, bukan grup band Metallica.
"Berbeda dengan gitar Jokowi. Dalam kasus gitar Jokowi yang memberi adalah panitia, bukan gitaris Metallicanya. Kedua, soal penerimaan ini juga Jokowi sendiri yang melaporkan ke KPK," katanya.
Apapun dalil KPK, menurut MAKI, KPK telah melakukan diskriminatif terhadap Jokowi. MAKI menyarankan mestinya lembaga antikorupsi itu menilai lebih dulu maksud pemberian itu.
"Terjadi diskriminasi. Mestinya tetap diminta dulu, lalu kalau tidak terpenuhi unsur gratifikasi baru dikembalikan ke pemiliknya," kata Boyamin.
Boyamin membandingkan pemberian kostum CR7 itu kepada SBY, dengan pemberian gitar bas dari bassis grup metal asal Amerika Serikat, Metallica, kepada Jokowi. Mestinya, KPK melakukan hal yang sama. Yakni menilai lebih dulu apakah pemberian barang itu ada unsur mengharap sesuatu atau tidak. Jika tidak memenuhi unsur gratifikasi, maka bisa dikembalikan ke SBY dan Ibu Ani.
Namun demikian Boyamin tidak mengungkit-ungkit jersey Arsenal yang pernah diberikan kepada Jokowi dan Ahok. seperti diketahui, pada akhir Februari lalu Jokowi juga mendapat jersey Arsenal dari Robert Pires.
Boyamin tidak membandingkan jersey dengan jersey, tetapi justru jersey dengan gitar. Padahal saat Jokowi menerima jersey tersebut, KPK juga tidak menganggapnya sebagai sebuah gratifikasi. Lalu mengapa MAKI malah membandingkan jersey dengan gitar?
Updet
Quote:
Original Posted By sby
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak perlu menyerahkan kaos (jersey) yang diberikan bintang sepakbola dunia, Christiano Ronaldo (CR7) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari pelbagai pihak.
"Saya kira masukan kami terima dari berbagai sumber, (jersey) tidak perlu dilaporkan ke KPK. Jadi itu tidak perlu dilakukan," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha usai menghadiri acara Tropical Forest Alliance 2020 di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis (27/6).
Ketika dibandingkan dengan keputusan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan gitar milik band Metallica, Julian ogah menjawabnya.
"Saya tidak dalam posisi membandingkan itu," tegasnya.
Sebelumnya, saat melakukan penanaman pohon bakau di Bali, Presiden mendapat jersey Real Madrid bernomor punggung 7 dengan nama 'SBY' yang diberikan Ronaldo. Jersey juga diberikan kepada Ibu Negara Ani Yudhoyono di tempat yang sama.
Pemberian itu menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak memandang jersey tersebut merupakan gratifikasi. Kondisi itu lantas dibandingkan dengan Jokowi yang menerima bass milik basis Metallica dan kemudian melaporkannya ke KPK.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak perlu menyerahkan kaos (jersey) yang diberikan bintang sepakbola dunia, Christiano Ronaldo (CR7) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari pelbagai pihak.
"Saya kira masukan kami terima dari berbagai sumber, (jersey) tidak perlu dilaporkan ke KPK. Jadi itu tidak perlu dilakukan," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha usai menghadiri acara Tropical Forest Alliance 2020 di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis (27/6).
Ketika dibandingkan dengan keputusan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan gitar milik band Metallica, Julian ogah menjawabnya.
"Saya tidak dalam posisi membandingkan itu," tegasnya.
Sebelumnya, saat melakukan penanaman pohon bakau di Bali, Presiden mendapat jersey Real Madrid bernomor punggung 7 dengan nama 'SBY' yang diberikan Ronaldo. Jersey juga diberikan kepada Ibu Negara Ani Yudhoyono di tempat yang sama.
Pemberian itu menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak memandang jersey tersebut merupakan gratifikasi. Kondisi itu lantas dibandingkan dengan Jokowi yang menerima bass milik basis Metallica dan kemudian melaporkannya ke KPK.
Quote:
Original Posted By sfuKenapa semua nya sekarang di anggap gratifikasi.
pasti KPK bingung sekarang harus gimana.
Galau Mode On antara di Sita Atau Tidak.
Mudah"n Bisa Adil nih KPK nya
pasti KPK bingung sekarang harus gimana.
Galau Mode On antara di Sita Atau Tidak.
Mudah"n Bisa Adil nih KPK nya
Komeng agan agan
Quote:
Original Posted By rrr3x►ane ga liat bentuk diskriminasi sama sekali disini
menurut ane kasusnya jokowi wajar dikenakan gratifikasi, kenapa?
itu bass dikasih melalui pihak promotor, group band tersebut juga kan keindonesia dalam urusan "bisnis"
jadi itu bisa bikin pertimbangan ga netral dalam pemberian izin2 berikutnya ketika promotor tersebut bakal bikin konser2 selanjutnya
kalo kaosnya C. Ronaldo?
lah, orang ronaldo kesini aja ga dibayar
terus itu ga bakal mempengaruhi pertimbangan apa2 juga
jangan kemakan propaganda media gan
hehehehehe
Tambahan:
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
menurut ane kasusnya jokowi wajar dikenakan gratifikasi, kenapa?
itu bass dikasih melalui pihak promotor, group band tersebut juga kan keindonesia dalam urusan "bisnis"
jadi itu bisa bikin pertimbangan ga netral dalam pemberian izin2 berikutnya ketika promotor tersebut bakal bikin konser2 selanjutnya
kalo kaosnya C. Ronaldo?
lah, orang ronaldo kesini aja ga dibayar
terus itu ga bakal mempengaruhi pertimbangan apa2 juga
jangan kemakan propaganda media gan
hehehehehe
Tambahan:
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Quote:
Original Posted By ophienty►
Beda gan..
coba deh buka UU yang dijadikan acuan KPK dalam memaknai Gratifikasi.. kalo semua pemberian dikasih nama gratifikasi, ane diberi sayur ama tetangga sebelah juga bisa jadi gratifikasi (kalo ane PNS)..
beda gan.. secara yang ngasih personal dan bukan dalam kapabitilitas ada kepentingan secara ekonomi.. (kecuali CR7 mau ngrumput dimari)..
coba deh buka UU yang dijadikan acuan KPK dalam memaknai Gratifikasi.. kalo semua pemberian dikasih nama gratifikasi, ane diberi sayur ama tetangga sebelah juga bisa jadi gratifikasi (kalo ane PNS)..
beda gan.. secara yang ngasih personal dan bukan dalam kapabitilitas ada kepentingan secara ekonomi.. (kecuali CR7 mau ngrumput dimari)..
Quote:
Original Posted By glorymanutd.►jangan disamain sama baginda jokowow gan,
jokowow kan dpet gitarnya dari promotor metalicanya
mungkin promotornya ada maksud lain
sedangkan jersey CR7, langsung orangnya yg ngasih
jokowow kan dpet gitarnya dari promotor metalicanya
mungkin promotornya ada maksud lain

sedangkan jersey CR7, langsung orangnya yg ngasih
Quote:
Original Posted By tulip.lanang►jersey jadi gratifikasi?? Menurut ane, bisa jadi. Soale ane tidak percaya kalo CR7 dateng ke Indonesia tanpa dibayar sepeserpun. Tidak percaya, sekali lagi tidak percaya. Ane yakin ada udang di balik rempeyek.
Quote:










Sumber:merdeka
Diubah oleh sfu 27-06-2013 14:45
0
4.7K
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan