- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
rokok itu HARAM dalam ajaran islam


TS
edrusalay
rokok itu HARAM dalam ajaran islam
Spoiler for BUKTI no REPOST:
Spoiler for Thanks gan abu sama cendolnya:

Quote:
Sebelumnya baca terlebih dahulu, jangan asal
dan
trit ini juga no SARA



Spoiler for rokok:

Quote:
menurut ane tuh rokok itu haram gan, menurut ane loh ya, buat agan2 yang merokok ane ngga ngelarang ataupun nyuruh berenti, ane cuma mau kasih tau pendapat ane ngga lebih
nih gan penjelasannya, cekidottt
sama
CMIIW

Quote:
No Smoking, Tidak Merokok Karena Allah
Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, akan tetapi agama
Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan
diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang
haram.
Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok
1.Firman Allah: “Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik
dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.” (QS. Al A’raf: 157)
Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?
2.Firman Allah: “Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran”
(QS. Al Baqarah: 195)
Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya
seperti kanker dan TBC.
3.Firman Allah: “Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri” (QS.
An Nisa: 29)
Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh diri secara pelan-pelan.
4.Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa
keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.”
(QS. Al Baqarah: 219)
Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada
manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
5.Firman Allah: “Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang
yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.” (QS. Al
Isra:26-27)
Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan
menghambur-hamburkan harta benda.
6.Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: “Tidak ada makanan mereka
kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak menyebabkan gemuk
dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.” (QS. Al Ghasiyah:6-7)
Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan rasa
lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk neraka.
7.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh membahayakan diri
sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad, shahih)
Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta
menyia-nyiakan harta.
8.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu
membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas,
menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Padahal merokok termasuk membuang harta.
9.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: ”Setiap (dosa) umatku
dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat
dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang
berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok
tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran
seperti mereka.
10.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada
Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR.
Bukhari)
Bau tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri, anak dan tetangga
terutama malaikat dan orang-orang yang shalat di masjid.
11.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah dua telapak kaki
seorang hamba bias bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya mengenai empat
perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa ia gunakan
ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan; untuk apa
ia pergunakan tubuhnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam
kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan)
Padahal seorang perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang
haram. Benda yang sangat berbahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain yang
berada di dekatnya.
12.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barang yang dalam jumlah
besarnya dapat memabukkan, maka statusnya tetap haram meski dalam jumlah
sedikit.” (HR. Ahmad dan lain-lain, shahih)
Padahal asap rokok dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk
orang yang tidak terbiasa merokok; atau pada saat perokok menghisap asap
dalam jumlah yang banyak maka orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini
telah ditegaskan oleh seorang dokter dari Jerman dan seorang perokok yang
pernah mencoba, sebagaimana penjelasan di atas.
13.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa makan bawang
merah atau bawang putih maka hendaklah menjauhi kami, masjid kami dan
hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian orang tidak bisa menerima pengharaman rokok meski dalil-dalil yang
menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali sebagaimana di atas. Khusus
bagi perokok yang masih suka berkilah tersebut, maka kami katakan, “Jika
rokok tidak haram mengapa mereka tidak merokok di masjid atau tempat suci
yang lain. Namun kalian malah memilih merokok di tempat pemandian umum,
tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang terlarang?”
Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja. Sebagai
jawaban kami katakan, “Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian hisap.
Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal!
Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun di
antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang
tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati terhadap
hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan
kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas,
sungguh ia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti seorang
penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan
segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
buat yang setuju boleh dong Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, akan tetapi agama
Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan
diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang
haram.
Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok
1.Firman Allah: “Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik
dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.” (QS. Al A’raf: 157)
Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?
2.Firman Allah: “Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran”
(QS. Al Baqarah: 195)
Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya
seperti kanker dan TBC.
3.Firman Allah: “Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri” (QS.
An Nisa: 29)
Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh diri secara pelan-pelan.
4.Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa
keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.”
(QS. Al Baqarah: 219)
Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada
manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
5.Firman Allah: “Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang
yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.” (QS. Al
Isra:26-27)
Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan
menghambur-hamburkan harta benda.
6.Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: “Tidak ada makanan mereka
kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak menyebabkan gemuk
dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.” (QS. Al Ghasiyah:6-7)
Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan rasa
lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk neraka.
7.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh membahayakan diri
sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad, shahih)
Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta
menyia-nyiakan harta.
8.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu
membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas,
menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Padahal merokok termasuk membuang harta.
9.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: ”Setiap (dosa) umatku
dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat
dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang
berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok
tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran
seperti mereka.
10.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada
Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR.
Bukhari)
Bau tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri, anak dan tetangga
terutama malaikat dan orang-orang yang shalat di masjid.
11.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah dua telapak kaki
seorang hamba bias bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya mengenai empat
perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa ia gunakan
ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan; untuk apa
ia pergunakan tubuhnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam
kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan)
Padahal seorang perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang
haram. Benda yang sangat berbahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain yang
berada di dekatnya.
12.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barang yang dalam jumlah
besarnya dapat memabukkan, maka statusnya tetap haram meski dalam jumlah
sedikit.” (HR. Ahmad dan lain-lain, shahih)
Padahal asap rokok dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk
orang yang tidak terbiasa merokok; atau pada saat perokok menghisap asap
dalam jumlah yang banyak maka orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini
telah ditegaskan oleh seorang dokter dari Jerman dan seorang perokok yang
pernah mencoba, sebagaimana penjelasan di atas.
13.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa makan bawang
merah atau bawang putih maka hendaklah menjauhi kami, masjid kami dan
hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian orang tidak bisa menerima pengharaman rokok meski dalil-dalil yang
menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali sebagaimana di atas. Khusus
bagi perokok yang masih suka berkilah tersebut, maka kami katakan, “Jika
rokok tidak haram mengapa mereka tidak merokok di masjid atau tempat suci
yang lain. Namun kalian malah memilih merokok di tempat pemandian umum,
tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang terlarang?”
Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja. Sebagai
jawaban kami katakan, “Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian hisap.
Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal!
Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun di
antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang
tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati terhadap
hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan
kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas,
sungguh ia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti seorang
penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan
segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)


CMIIW

Spoiler for SUMBER:
ini dia gan comment yang paling ane suka

Quote:
Original Posted By gr750►Jg Bisa dikatakan rokok itu bid'ah karena tdk ada di Alquran dan hadist. Ntar yg merokok bisa2 dikafirkan lho... Hahahaha
dibilang rokok haram jg gpp ok2 aja itu kan pendapat agan ts, dibilang makruh jg gpp, dibilang halal ane malah seneng soalnya ane kan jg perokok.
Perbedaan pendapat itu baik, asalkan jgn saling mencela 1 sama lain.
dibilang rokok haram jg gpp ok2 aja itu kan pendapat agan ts, dibilang makruh jg gpp, dibilang halal ane malah seneng soalnya ane kan jg perokok.
Perbedaan pendapat itu baik, asalkan jgn saling mencela 1 sama lain.
Quote:
Original Posted By Aardaannnaagraa►Perbedaan dalam berpendapat itu wajar gaan..
karena perbedaan yang membuat indak kehidupan..
tapi ane cerna kata kata Ts juga bener kok..
so terserah dari individu sendiri..
pilih mana..




This Post Originally Posted by Aardaannnaagraa ©2013
Quote:
Original Posted By miragekaizer►Setuju gan.
- walaupun MUI bilang rokok itu makruh, ane pribadi ttp bilang rokok haram. Soalnya kenapa ? Itu udah kecampur politik dan kepentingan. Percaya deh, seandainya rokok ga ada kepentingan di indo, pasti diharamin.
- diangkot sering tuh, asepnya ganahan. Diwarnert2 juga.
- logikanya gini, setiap mau tes tentara and polisi kita di tes paru2 bersih dari rokok ga. Tapi pemerintah masih bolehin rokok.
- terus masa iya olahraga sponsornya rokok ? Orang2 berintelijensi tinggi pasti ngerti itu cuma akal2an aja biar negara tergantung sama rokok.
Ini kekonyolan terbesar yg ane liat.
Pejwan gan.
- walaupun MUI bilang rokok itu makruh, ane pribadi ttp bilang rokok haram. Soalnya kenapa ? Itu udah kecampur politik dan kepentingan. Percaya deh, seandainya rokok ga ada kepentingan di indo, pasti diharamin.
- diangkot sering tuh, asepnya ganahan. Diwarnert2 juga.
- logikanya gini, setiap mau tes tentara and polisi kita di tes paru2 bersih dari rokok ga. Tapi pemerintah masih bolehin rokok.
- terus masa iya olahraga sponsornya rokok ? Orang2 berintelijensi tinggi pasti ngerti itu cuma akal2an aja biar negara tergantung sama rokok.
Ini kekonyolan terbesar yg ane liat.
Pejwan gan.
Diubah oleh edrusalay 11-06-2013 21:31
0
10.5K
Kutip
225
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan