- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] Hukum Pada Tindakan Terhadap PSK AIDS/HIV


TS
nncome
[ASK] Hukum Pada Tindakan Terhadap PSK AIDS/HIV
Salam kenal buat agan/aganwati n sesepu semua
Ada masalah kalo di pandang dari hukum yang bikin saya penasaran, mohon pencerahannya.
Kasus:
Di satu daerah, ada 15 orang PSK yg positif mengidap AIDS/HIV, sudah diketahui oleh aparat setempat (dinas kesehatan, kepolisian dll). Dan dibiarkan saja tetap berkerja sebagai PSK, sampai sekarang pun masih aktif. Dengan alasan tidak ada payung hukum untuk memaksa PSK tersebut untuk menonaktifkan/menahan/ atau apalah yang bersifat memaksa.
Tindakan yang dilakukan oleh aparat setempat:
1. Hanya sejauh penyuluhan2 bagi PSK tersebut (Penyuluhan/himbauan untuk berhenti seb PSK dan penyuluhan sex aman atau pake kondom dll supaya tidak menularkan)
2. Memonitor pergerakan saja, dimana ia mangkal dll.
Pertanyaan:
Apa emang tidak ada aturan hukum bagi PSK tersebut yang bersifat memaksa untuk menghentikan potensi penyebaran AIDS/HIV -nya atau menghentikan profesinya
diralat menjadi
Apa emang tidak ada aturan hukum bagi pengidap AIDS/HIV yang bersifat memaksa untuk menghentikan potensi penyebaran AIDS/HIV -nya. (Baik itu PSK atau bukan)
Ps:
1. Untuk sementara lokasi tidak disebutkan
2. Bagi laki2, jangan suka jajan ya
Respon/komet2
Kesimpulan: 1. Tidak ada aturan hukum yang mengatur/melarang Prostitusi/PSK (kecuali secara sektoral di daerah)
Atas masukan Agan2, kesan diskriminatif, hanya PSK sebagai Target Gimana kalo saya ralat lagi, judul n pertanyaan. (walopun nantinya tetep ada kesan diskriminatif bagi pengidap AIDS/HIV)
1. Apa emang tidak ada aturan hukum bagi pengidap AIDS/HIV yang bersifat memaksa/wajib untuk menghentikan potensi penyebaran AIDS/HIV -nya. (Baik itu PSK atau bukan) (Bukan berarti menghukum)
dan berkembang ke pertanyaan ke 2
2. Apa bisa memberantas Prostitusi/PSK tanpa adanya aturan hukumnya (melarang/membatasi/mengatur/dll) ?
Ada masalah kalo di pandang dari hukum yang bikin saya penasaran, mohon pencerahannya.
Kasus:
Di satu daerah, ada 15 orang PSK yg positif mengidap AIDS/HIV, sudah diketahui oleh aparat setempat (dinas kesehatan, kepolisian dll). Dan dibiarkan saja tetap berkerja sebagai PSK, sampai sekarang pun masih aktif. Dengan alasan tidak ada payung hukum untuk memaksa PSK tersebut untuk menonaktifkan/menahan/ atau apalah yang bersifat memaksa.
Tindakan yang dilakukan oleh aparat setempat:
1. Hanya sejauh penyuluhan2 bagi PSK tersebut (Penyuluhan/himbauan untuk berhenti seb PSK dan penyuluhan sex aman atau pake kondom dll supaya tidak menularkan)
2. Memonitor pergerakan saja, dimana ia mangkal dll.
Pertanyaan:
Apa emang tidak ada aturan hukum bagi PSK tersebut yang bersifat memaksa untuk menghentikan potensi penyebaran AIDS/HIV -nya atau menghentikan profesinya
diralat menjadi
Apa emang tidak ada aturan hukum bagi pengidap AIDS/HIV yang bersifat memaksa untuk menghentikan potensi penyebaran AIDS/HIV -nya. (Baik itu PSK atau bukan)
Ps:
1. Untuk sementara lokasi tidak disebutkan
2. Bagi laki2, jangan suka jajan ya
Respon/komet2
Quote:
Quote:
Kesimpulan: 1. Tidak ada aturan hukum yang mengatur/melarang Prostitusi/PSK (kecuali secara sektoral di daerah)
Quote:
Quote:
Quote:
Atas masukan Agan2, kesan diskriminatif, hanya PSK sebagai Target Gimana kalo saya ralat lagi, judul n pertanyaan. (walopun nantinya tetep ada kesan diskriminatif bagi pengidap AIDS/HIV)
1. Apa emang tidak ada aturan hukum bagi pengidap AIDS/HIV yang bersifat memaksa/wajib untuk menghentikan potensi penyebaran AIDS/HIV -nya. (Baik itu PSK atau bukan) (Bukan berarti menghukum)
dan berkembang ke pertanyaan ke 2
2. Apa bisa memberantas Prostitusi/PSK tanpa adanya aturan hukumnya (melarang/membatasi/mengatur/dll) ?
Diubah oleh nncome 05-04-2013 16:01
0
2.7K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan