- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hukum Hipnotis dan Hipnoterapi


TS
safadisa
Hukum Hipnotis dan Hipnoterapi
سْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
HIPNOTIS dan hipnoterapi menurut Al Qur'an dan Sunnah. Apakah itu termasuk musyrik?
Ilmu tentang hal-hal yang ghaib merupakan hak mutlak Allah Ta'ala , tidak ada seorang pun dari makhluk-Nya yang mengetahui, baik itu jin atau pun selain mereka, terkecuali Allah mengabarkan hal gaib tersebut kepada orang yang dikehedaki-Nya seperti kepada para malaikat atau para rasul-Nya berupa wahyu.
"Katakanlah. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah" [An-Naml : 65]
"Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya ,mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak tetap dalam siksa yang menghinakan" [Saba : 14]
"(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia pun tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan dibelakangnya" [Al-Jin : 26-27]
Hipnotis merupakan salah satu jenis sihir (perdukunan) yang mempergunakan jin sehingga si pelaku dapat menguasai diri korban, lalu berbicaralah dia melalui lisannya dan mendapatkan kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan setelah dirinya dikuasainya. Hal ini bisa terjadi, jika si korban benar-benar serius bersamanya dan patuh. Ini adalah imbalan untuk para penghipnotis karena perbuatan syirik yang mereka persembahkan kepada jin tersebut.
Hukum hipnotis yang menggunakan para jin (ilmu gaib dan supra natural), walaupun hasilnya untuk pengobatan ataupun meninggalkan hal yang haram (mis: narkoba, dll) adalah termasuk bentuk kesyirikan. Maka hal ini terlarang.
Hipnoterapi
Hipnoterapi yang dikembangkan oleh para ahli psikologi dengan mengembangkan teori otak kanan (alam bawah sadar) yang digunakan untuk terapi para pasien maka hal itu tidak termasuk, karena itu adalah ilmu yang ilmiah yang diperbolehkan dan dikembangkan secara logis dengan penelitian. Terapi yang dilakukan para ilmuwan psikolog terhadap para pasien berbeda dengan praktek yang dilakukan oleh para tukang hipnotis (baca: tukang sihir).
Terapi ilmiah menggunakan teknik-teknik tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, dan bisa dijabarkan secara logis. Walaupun secara istilah disebut hipnoterapi (terapi hipnotis) namun secara praktek berbeda dengan hipnotis supranatural. Maka, hukumnya pun terkait pada hakekat bukan pada istilahnya.
Adapun kebanyakan praktek hipnotis yang berkembang dimasyarakat adalah bentuk yang pertama yang termasuk kedalam kategori sihir, yang menggunakan bantuan Jin. Mereka membungkus perbuatan syirik mereka dengan teori-teori ilmiah otak kanan dan kiri, dengan beragam bukti untuk mengelabui kebanyakan orang, namun pada hakekatnya adalah praktek sihir. Jadi kita perlu hati-hati dan mencermati dengan seksama.
Wallahu Alam.
Sumber :http://salamdakwah.com/baca-forum/hu...pnoterapi.html
Semoga bermanfaat...
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Buka thread yang lain..
Hukum Menulis Wasiat, Penting...
Bolehkah Warisan Tidak Dibagi?
Hukum Arisan
Bolehkah Mengisi Baterai (Charge) HP di Masjid?
Hukum Makan Kepiting
Bagaimana hukum memakan Tokek untuk pengobatan?
Menjual Rambut Manusia dan memakai rambut palsu (WIG)
Bolehkah Bertukar Cincin Tunangan? Dalam hukum Islam
Kopi luwak halal atau haram ?
Adakah Anjuran Memotong Kuku dan Kumis di Hari Jumat?
Apakah boleh mencabut Uban?
Hukum Memakan Semut yg Tercampur makanan, atau lalat, jangkrik, lebah.
Kopi luwak halal atau haram ?
Hukum Boleh Tidak Berkata Ini Zaman Celaka, Ini Zaman Pahit, Zaman Edan dll
Memajang Tulisan Allah dan Muhammad di Dinding
Mengaitkan kejadian Bencana Alam, Gempa, Tsunami dengan surat dan Ayat dalm Al-Quran
Bolehkah Ghibah di Dalam Hati?
Hukum KARMA
Apakah Setan Mengetahui Isi Hati Manusia?
Adab Ketika Menguap dan Bersin
Bolehkah Istri Memakai Nama Suami di nama belakang nya?
Muhrim vs Mahram
Lafal "Amin" dan maknanya?
Halal-kah Cacing Sebagai Obat ?
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
HIPNOTIS dan hipnoterapi menurut Al Qur'an dan Sunnah. Apakah itu termasuk musyrik?
Ilmu tentang hal-hal yang ghaib merupakan hak mutlak Allah Ta'ala , tidak ada seorang pun dari makhluk-Nya yang mengetahui, baik itu jin atau pun selain mereka, terkecuali Allah mengabarkan hal gaib tersebut kepada orang yang dikehedaki-Nya seperti kepada para malaikat atau para rasul-Nya berupa wahyu.
"Katakanlah. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah" [An-Naml : 65]
"Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya ,mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak tetap dalam siksa yang menghinakan" [Saba : 14]
"(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia pun tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan dibelakangnya" [Al-Jin : 26-27]
Hipnotis merupakan salah satu jenis sihir (perdukunan) yang mempergunakan jin sehingga si pelaku dapat menguasai diri korban, lalu berbicaralah dia melalui lisannya dan mendapatkan kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan setelah dirinya dikuasainya. Hal ini bisa terjadi, jika si korban benar-benar serius bersamanya dan patuh. Ini adalah imbalan untuk para penghipnotis karena perbuatan syirik yang mereka persembahkan kepada jin tersebut.
Hukum hipnotis yang menggunakan para jin (ilmu gaib dan supra natural), walaupun hasilnya untuk pengobatan ataupun meninggalkan hal yang haram (mis: narkoba, dll) adalah termasuk bentuk kesyirikan. Maka hal ini terlarang.
Hipnoterapi
Hipnoterapi yang dikembangkan oleh para ahli psikologi dengan mengembangkan teori otak kanan (alam bawah sadar) yang digunakan untuk terapi para pasien maka hal itu tidak termasuk, karena itu adalah ilmu yang ilmiah yang diperbolehkan dan dikembangkan secara logis dengan penelitian. Terapi yang dilakukan para ilmuwan psikolog terhadap para pasien berbeda dengan praktek yang dilakukan oleh para tukang hipnotis (baca: tukang sihir).
Terapi ilmiah menggunakan teknik-teknik tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, dan bisa dijabarkan secara logis. Walaupun secara istilah disebut hipnoterapi (terapi hipnotis) namun secara praktek berbeda dengan hipnotis supranatural. Maka, hukumnya pun terkait pada hakekat bukan pada istilahnya.
Adapun kebanyakan praktek hipnotis yang berkembang dimasyarakat adalah bentuk yang pertama yang termasuk kedalam kategori sihir, yang menggunakan bantuan Jin. Mereka membungkus perbuatan syirik mereka dengan teori-teori ilmiah otak kanan dan kiri, dengan beragam bukti untuk mengelabui kebanyakan orang, namun pada hakekatnya adalah praktek sihir. Jadi kita perlu hati-hati dan mencermati dengan seksama.
Wallahu Alam.
Sumber :http://salamdakwah.com/baca-forum/hu...pnoterapi.html
Semoga bermanfaat...
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Buka thread yang lain..
Hukum Menulis Wasiat, Penting...
Bolehkah Warisan Tidak Dibagi?
Hukum Arisan
Bolehkah Mengisi Baterai (Charge) HP di Masjid?
Hukum Makan Kepiting
Bagaimana hukum memakan Tokek untuk pengobatan?
Menjual Rambut Manusia dan memakai rambut palsu (WIG)
Bolehkah Bertukar Cincin Tunangan? Dalam hukum Islam
Kopi luwak halal atau haram ?
Adakah Anjuran Memotong Kuku dan Kumis di Hari Jumat?
Apakah boleh mencabut Uban?
Hukum Memakan Semut yg Tercampur makanan, atau lalat, jangkrik, lebah.
Kopi luwak halal atau haram ?
Hukum Boleh Tidak Berkata Ini Zaman Celaka, Ini Zaman Pahit, Zaman Edan dll
Memajang Tulisan Allah dan Muhammad di Dinding
Mengaitkan kejadian Bencana Alam, Gempa, Tsunami dengan surat dan Ayat dalm Al-Quran
Bolehkah Ghibah di Dalam Hati?
Hukum KARMA
Apakah Setan Mengetahui Isi Hati Manusia?
Adab Ketika Menguap dan Bersin
Bolehkah Istri Memakai Nama Suami di nama belakang nya?
Muhrim vs Mahram
Lafal "Amin" dan maknanya?
Halal-kah Cacing Sebagai Obat ?
0
3.3K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan