- Beranda
- Komunitas
- Kritik, Saran, Pertanyaan Seputar KASKUS
Kaskus dapat dikenakan Pasal Turut Serta dalam hal PERJUDIAN


TS
1685
Kaskus dapat dikenakan Pasal Turut Serta dalam hal PERJUDIAN
Quote:
Quote:
Maraknya iklan resmi (Kaskus AD) yang memberikan informasi dan jasa layanan yang bermuatan tentang PERJUDIAN, maka seharusnya kaskus dapat menyeleksi iklan-iklan yang akan diterbitkan oleh pengguna, mengingat secara hukum nasional yang berlaku, kegiatan tersebut dilarang baik Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27 ayat (2)
Quote:
Penyertaan dalam KUHP diatur dalam Pasal 55 dan 56, yang dalam teorinya disebut sebagai DELNEMING. Teori delneming ini adala untuk mengetahui peran seseorang dalam kejahata, sekecil-kecilnya peran yang dilakukannya tersebut haruslah tetap dikenakan hukuman dan dimintakan pertanggung jawaban tindak pidana.
Pembagian Delneming;
1. pleger: pelaku utama, mereka yang melakukan tindak pidana
2. doenpleger: mereka yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, namun orang yang disuruh disini adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab, misalnya: orang yang jiwanya terganggu/gila atau orang yang sedang dalam keadaan mabuk.
3. medepleger: mereka yang bersama-sama melakukan tindak pidana namun peran serta para pelaku atau kualitasnya berbeda.
4. uitlokker: mereka yang sengaja menganjurkan, menggerakkan, membujuk orang lain untuk melakukan tindak pidana. orang yang disuruh melakukan tindak pidana adalah orang yang mampu bertanggung jawab dengan diiming-imingi hadiah, atau memang perintah dari atasan.
Pembagian Delneming;
1. pleger: pelaku utama, mereka yang melakukan tindak pidana
2. doenpleger: mereka yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, namun orang yang disuruh disini adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab, misalnya: orang yang jiwanya terganggu/gila atau orang yang sedang dalam keadaan mabuk.
3. medepleger: mereka yang bersama-sama melakukan tindak pidana namun peran serta para pelaku atau kualitasnya berbeda.
4. uitlokker: mereka yang sengaja menganjurkan, menggerakkan, membujuk orang lain untuk melakukan tindak pidana. orang yang disuruh melakukan tindak pidana adalah orang yang mampu bertanggung jawab dengan diiming-imingi hadiah, atau memang perintah dari atasan.
Quote:
Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 menyebutkan :
(1)\tDiancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat ijin :
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(1)\tDiancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat ijin :
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Quote:
Ane hanya mengingatkan aja, kepada manajemen Kaskus AD, agar lebih menyeleksi iklan2 yang akan ditayangkan, karna dapat dikatakan turut serta dalam tindak pidana perjudian
Quote:


grg. memberi reputasi
1
18.3K
Kutip
179
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan