Solusinya hanya 1 kata gan, lawan. Ajukan gugatan perdata untuk hutang piutangnya, dan ajukan pidana untuk penghinaannya (klo memenuhi unsur pidana). Kalau ga dilawan, ya bagaimana mau dapat hak anda. terkadang lelah gan,,, kita uda berusaha baik untuk meminta , nuntut malah di tuntut .
Bukan hanya saya aja gan, ini beberapa bukti kekecewaan orang lain, dengan perusahaan yang berbeda http://missline88.blogspot.co.id/p/kecewa-dengan-pt-srihapan-mega-persada.html
awalnya memang selalu seperti itu, saat ditagih berani suka maki2, tapi ketika sudah ajukan gugatan baru dehh mereka minta mediasi Lawyer-081281318123 ini perusahaan besar gan,, sudah pernah ke pengadilan tp malah nuntut balik. Uangnya pun ga kalah saing Gan untuk masalah sogok menyogok. ada sol
ijin nyimak gan.. gan, kalo misalnya uda di tagih dengan cara baik2 dan pake hukum malah perusahaannya maki2 kita. itu gimana gan.? ada solusinya ga gan? :bingungs