Retribusi parkir tidak mungkin karena itu lahan pribadi terus mau ditarik pajak? Ini pajak apa masuknya? Ada dasar hukumnya ngga? Kalau misalnya minimarketnya bebas parkir alias ngga mungut biaya parkir terus apa yg mau dipajakin? Lawong ngga ada pendapatan dari parkir. Serius dari dulu penasaran s
Ga heran sih Pemda takut sama ormas setempat. Apalagi sekelas walkot ato bupati. Ya gimana ga takut, liat dong https://s.kaskus.id/images/2019/11/05/10281828_20191105033254.jpg