ketauan generasi omdo. tuntutan begitu nggak boleh banyak2, 1 aja cukup, maksimal 3 masih bisa lah. lebih dari itu, nggak tau prioritas & akar masalahnya. menolak/mengesahkan RUU itu urusannya dengan DPR. harusnya demonstrasinya di depan gedung DPR.
nggak ada aturannya harus ikut acara itu kok. kepala daerah itu bukan bawahan presiden sebagai kepala pemerintah. sebagai kepala negara, presiden nggak bisa atur2 kepala daerah.
jadi saksi bisa aja, tapi nggak akan jadi tersangka. jadi buat pembenci simba, nggak usah terlalu banyak ngarep.
nggak ada aturannya harus ikut acara itu kok. kepala daerah itu bukan bawahan presiden sebagai kepala pemerintah. sebagai kepala negara, presiden nggak bisa atur2 kepala daerah.
harus ganti nama & dipisah2 organisasinya jadi: - pemadam kejahatan - pemadam kemacetan - pemadam teroris - pemadam kerusuhan
aturan adatnya kan bisa didiskusikan para pemuka adat supaya bisa dikecualikan untuk daerah tertentu supaya kurangi kepadatan. nanti sawahnya habis, nggak ada lagi pemandangan khas bali.
pakai sistem student loan aja. jadi berbentuk pinjaman. ijazah ada di disdik, mereka diberi suket lulus buat melamar kerja. bisa bayar dicicil setelah terima gaji. lunas bisa terima ijazah asli.
bali supaya tanahnya hemat nggak ada pilhan, harus boleh apartemen dengan lantai >10. tentukan aja lokasinya di mana, bangunan tinggi dipusatkan di sana.
BPK itu bukan 'auditor eksternal' tapi tergolong SPI/inspektorat pusat buat semua BUMN. jadi BUMN kena beberapa kali audit, karena urusannya dengan duit negara.