kalau keracunan massal, jelas dari makanannya, bukan karena nggak cuci tangan lalu makan pakai tangan. kuman yang ada di tangan paling buat diare, itu pun nggak instan, butuh waktu. tapi kalau keracunan, habis makan langsung kejadiannya. intinya sih, ini program dipaksakan pelaksanaannya, harusny...
menurut saya sih harusnya nggak perlu ada pasal penistaan agama. kalau mau lapor penghinaan, silakan, asal orangnya lapor langsung atau dapat surat kuasa dengan tanda tangan/cap jempol basah.
di mana2 tanya asli/palsu itu ke yang keluarkan barangnya lah... ngapain pakai forensik sementara yang keluarkan barangnya masih ada? kecuali ini barang prasejarah.
di beberapa negara eropa, minoritas walau nggak sampai 10% bisa menguasai secara resmi & nggak resmi. mereka sudah berguru ke sana, jadi walau pendatang itu minoritas di bali, dipikir bisa berkuasa juga sama seperti di eropa.
kan ini negara perwakilan, jadi kaya-nya sudah diwakili oleh para wakil rakyat. rakyatnya ya tetap miskin... https://s.kaskus.id/images/2025/05/05/6985987_20250505101510.png
nggak usah macam2, dibagi aja spironolactone ke bapack2 yang nackal sih, wajib diminum tiap hari... dijamin aman.
ada negeri tanpa harapan, yang korupsi bukan dicegah & diberantas, tapi difasilitasi. sudah tepat kabur aja dulu...
sekolah di mana ini orang? memang pdf sudah ada di 1985? buku 2000 tahun lalu baru didigitalisasi tahun kemarin apa artinya palsu?
bukan punya organisasi agama, itu milik perseorangan tapi pakai tanah punya organisasi & setor ke kas organisasi.
kalau overdosis obat anestesi sih maaf kata sudah tewas kalau dibiarkan. ini sih harus dicaritau kenapa bisa begini.