Menurutnya, berdasarkan hukum perdata, semua anak berhak atas hibah tersebut, termasuk dirinya yang seharusnya mendapat sepertiga bagian. "Hibah tersebut seharusnya dibagi dengan ahli waris lain sesuai yang kami tuangkan dalam gugatan," katanya. Sektalah, iki hibah tah waris? Aku kok ga
emiliaw victimaye Sepertinya terlilit lebih pas untuk padanan keserimpet. Di kakus ada yang sarjana/master bahasa dan sastra Indonesia? Monggo urun rembug.
Saya berkeyakinan, undangan di kirim ke alamat pak nJar sesuai KTP. Tinggal dapet ijin mak bantenk atau gak untuk hadir.