Kalo pekerjaan pembangunan seperti yang agan jelasin adalah termasuk ke jasa kontruksi. Jadi tetep aja untuk amannya mending didaftarin program Jamsostek, tapi Jamsostek Jasa Kontruksi yang itungan premi/iurannya didasarkan atas besarnya nilai konstruksinya. lebih jelasnya bisa diliat di : Jasa Kon
gan, tetangga ane bangun rumah kosan besar, doi bangun sendiri dengan bantuan tukang dan mandor. mandor dan tukang yang kerja dateng tiap hari jam 7 sampe sore, sudah hampir 3 tahun ini. secara hukum, apakah tukang dan mandor tsb harus mendapat umr, ikut jamsostek dan dapat pesangon kalo kerjaan s