Menurut ane, yg pertama harus ditentukan apakah perjanjian ini termasuk dalam Perjanjian Konsesi Jasa atau tidak. Jika memang iya, ya harusnya mengacu pada ISAK 16. Kalau melihat dari klausul bahwa dalam perjanjian disebutkan bahwa perusahaan operator diwajibkan memberikan housing bagi karyawann...
Contoh jurnal ? Misalnya pembelian aset tetap berupa mesin. Harga mesin 100.000.000 PPN 10.000.000 Biaya instalasi 10.000.000 Jumlah harga perolehan mesin 120.000.000 Umur ekonomis : 4 tahun Jurnalnya pada saat pengakuan mesin sebagai aset (PPN dikapitalisasi) : Db Mesin 120.000.000 Kr Kas/Bank/...
Kalau definisi secara umum dalam akuntansi, harga perolehan aset tetap adalah SELURUH BIAYA yang timbul atas pembelian aset tetap tersebut hingga dapat beroperasi sepenuhnya. Jadi, kalau mengacu pada definisi tersebut, PPh dan/atau PPN yang timbul atas pembelian aset tetap bagi perusahaan seharu...
Proforma invoice itu definisi secara gampangnya invoice yg nilai finalnya belum pasti (kadang bisa sama dengan final invoice, tp lebih seringnya berbeda) Biasanya digunakan untuk meminta pembayaran kepada customer lebih awal (saat sebelum atau baru hanya sebagian barang/jasa diterima customer). ...
Secara teori seharusnya gak ada bedanya antara agan beli di supplier PKP maupun Non PKP. Hanya bedanya kalau beli di supplier Non PKP, supplier tidak berhak memungut PPN, dan agan tidak bisa mendapatkan faktur pajak masukan. Kalau agan beli di supplier Non PKP, seharusnya harganya lebih murah 10...
Bisa menggunakan tanggal yg sama dengan faktur awal yg mau diganti atau tanggal berikutnya. Tapi tidak bisa menggunakan tanggal sebelum faktur awal. Misal, faktur awal tanggalnya 20/Des/2018. Faktur penggantinya bisa menggunakan tanggal 20/Des/2018 atau tanggal berikutnya, tapi tidak bisa menggu...
Ya itu maksudnya jumlah nilai pembayaran yg diterima dari customer. Nah untuk pembayaran yg dikurangi PPh 22, menggunakan nilai sebelum dikurangi PPh 22. PPh 22 yg dipotong tidak bisa dilakukan pemindahbukuan/pengkreditan karena menggunakan aturan PP 23 (Final 1%). Risiko double tax karena belum...
Menurut PP 23 Pasal 6 Ayat (2) : Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau poto...
Ane bantu jawab berdasarkan pengalaman aja ya gan. Sebenarnya secara aturannya gak ada disebutkan harus mencantumkan/melampirkan surat keterangan kerja. Tetapi petugas imigrasi berhak atau memiliki kewenangan untuk meminta syarat tambahan jika dirasa perlu. Salah satu contohnya ya ini, surat ket...
Ooo, tpi di neraca jdi gk tercatat ya persediaannya... Ya betul gan. Tergantung metode pencatatannya. Umumnya kebanyakan perusahaan skala menengah ke atas menggunakan metode perpetual. Kalau untuk perusahaan skala kecil, cocok menggunakan periodik agar tidak rumit.
Oooo... yayayayaya... Jadi debet biaya tidak bisa dilakukan saat pembelian stok ya.... itu cost accounting ya gan. Kalau metode periodik bisa. Ketika membeli persediaan, jurnalnya : (Db) Pembelian 400jt (Cr) Kas/Bank/Hutang Dagang 400jt Ketika penjualan, jurnalnya :
Untuk perusahaan dagang, kalau pencatatannya metode perpetual, jurnal ketika pembelian barang dagangan : (Db) Persediaan B. Dagangan 400jt (Cr) Kas/Bank/Hutang Dagang 400jt Nah untuk jurnal cost'nya, itu dicatat pada saat penjualan, dengan mengakui harga pokok penjualan/beban pokok penjualan. Pe...
WPOP karyawan : Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja pada pemberi kerja (artinya WPOP yang bekerja pada orang lain), WPOP non karyawan : Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak bekerja pada pemberi kerja (artinya bekerja mandiri, baik itu punya usaha atau pekerjaan bebas). Formulir SPT Tahunan WP...
Sepertinya pengertian agan mengenai status "kurang bayar", "lebih bayar", dan "nihil" itu berbeda. Self assessment itu prosesnya kan ada 3 : hitung, setor, lapor. Jadi, status pajak "kurang bayar", "lebih bayar", dan "nihil" itu ditentu...
Untuk WPOP kalau cuma pindah KPP sih kayaknya gak ada pemeriksaan, selama agan memang sudah melakukan kewajiban (bayar dan lapor) sampai SPT Terakhir. Hanya saja, untuk WP badan yg memiliki potensi penerimaan pajak yg besar, sangat besar kemungkinan tidak diizinkan pindah KPP. Contohnya tempat a...
Harus lapor ke KPP lama dulu gan, kemungkinan akan dicek apakah sudah lapor SPT sampai masa pajak terakhir. Setelah tidak ada masalah dan disetujui, baru bisa dapat surat pemberitahuan perubahan domisili dan surat keterangan pencabutan NPWP. Setelah semua itu clear, baru bisa ngurus NPWP baru di...
Untuk tahun pajak 2014 sampai 2017, agan dapat surat teguran gak dari Kantor Pajak ? Kalau ada, ya harus diurus gan. Masalah teknisnya, lebih baik tanyakan ke AR (Account Representative) di KPP agan terdaftar. Setau ane, karena agan sudah terdaftar sebagai wajib pajak di KPP sebelumnya (sudah me...
agan agan mau tanya, kalau saya PT.X menyewa bangunan dari tuan A, maka saya buat e-billing pph 4 ayat 2 dengan memilih NPWP sendiri atau memilih NPWP lainnya yg kemudian diisi dengan NPWP yg punya gedung yah? Diisi NPWP sendiri sebagai penyewa gan.