easybizAvatar border
TS
easybiz
Agan Takut Mendirikan PT Untuk Bisnis Agan? Jangan-Jangan Ini Sebabnya Gan! (PART 2)


emoticon-Bingungemoticon-Bingung emoticon-Bingung emoticon-Bingung emoticon-Bingung emoticon-Bingung emoticon-Bingung


Spoiler for no repost:




Quote:




Quote:




Quote:



Quote:



Quote:


Sebenernya nih gan, yang namanya izin usaha kan dipengaruhi sama bidang usaha apa yang dijalankan.
Jadi ga ngaruh gan, mau PT atau CV, banyaknya izin usaha yang harus dimiliki ya itu balik lagi, tergantung sama bidang usaha apa yang dijalankan PT agan.

Kalau PT agan bergerak di perdagangan umum, artinya punya SIUP yang biasa juga udah cukup.
Beda urusannya kalau agan bergerak di bidang usaha yang lebih spesifik, misalnya konstruksi. Untuk konstruksi ini, izin usahanya namanya SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Tapi untuk punya SIUJK, agan perlu mengurus beberapa dokumen lainnya seperti SKA (Sertifikasi Keahlian) dan SBU (Sertifikasi Badan Usaha). Nah, baik PT atau CV, kalau sama-sama bergerak di konstruksi, ya izin usaha yang harus dikantongi sama aja gan! emoticon-Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S)

Lagian, kalo emang menurut agan ngurus izin usaha itu ribet, banyak lho provider jasa pengurusan izin usaha. Contohnya Easybiz. emoticon-Malu (S)

Quote:


Ada gan, misalnya karena lokasi. Misalkan nih kalau agan mau mendirikan PT atau CV di wilayah Bogor dengan skala usaha kecil dan IMB dari bangunan yang akan dipakai sebagai domisili usahaitu adalah rumah tinggal. Artinya agan harus mengurus izin yang namanya Undang-Undang Gangguan (UUG) alias HO (Hinder Ordonantie).



Quote:


Quote:


Oke gan, sampe ketemu di thread Easybiz selanjutnya Jumat depan. emoticon-Ngacir2 emoticon-Ngacir



Quote:
Diubah oleh easybiz 20-02-2016 04:53
0
1.4K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan