Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengeluarkan keputusan terkait penyesuaian tarif di 13 ruas jalan tol di seluruh Indonesia. Keputusan itu termuat dalam surat Nomor 394/KPTS/M/2013 yang ditandatangani oleh Menteri PU tanggal 4 Oktober 2013.
“Dengan keputusan Menteri PU, pemerintah memberlakukan penyesuaian tarif 13 ruas jalan tol,” ujar Kapuskom KemenPU Danis Sumadilaga melalui konferensi pers di Gedung KemenPU, Jakarta, Jumat (4/10).
Danis mengatakan, keputusan ini baru berlaku dalam 7 hari setelah ditandatangani. “Berarti mulai berlaku pada 11 Oktober 2013,” kata dia.
Selanjutnya, Danis menjelaskan, penyesuaian tarif ini diberlakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi yang dilakukan setiap 2 tahun sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan pengaruh inflasi.
“Inflasi dihitung berdasarkan perubahan indeks harga konsumen (IHK) regional yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikannya berkisar 12 persen sampai 16 persen,” ungkap Denis.
Berikut daftar penyesuaian tarif di 13 ruas tol:
1. Jakarta-Bogor-Ciawi: tarif lama Rp 7.000, tarif baru Rp 8.000
2. Surabaya-Gempol: tarif lama Rp 3.500, tarif baru Rp 4.000
3. Padalarang-Cileunyi: tarif lama Rp 7.000, tarif baru Rp 8.000
4. Belawan-Medan-Tanjung Morawa: tarif lama Rp 5.500, tarif baru Rp 6.500
5. Semarang Seksi A, B, C: tarif lama Rp 2.000, tarif baru Rp 2.000 (tepatnya Rp 2.100 namun dibulatkan ke bawah demi kemudahan)
6. Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami: tarif lama Rp 2.500, tarif baru Rp 2.500 (pembulatan ke bawah)
7. Palimanan-Kanci: tarif lama Rp 9.000, tarif baru Rp 10.000
8. Lingkar Luar Jakarta: tarif lama Rp 7.500, tarif baru Rp 8.500
9. Cikampek-Purwakarta-Padalarang: tarif lama Rp 29.500, tarif baru Rp 34.000
10. Tangerang-Merak: tarif lama Rp 31.000, tarif baru Rp 36.000
11. Pondok Aren-Serpong: tarif lama Rp 4.500, tarif baru Rp 5.000
12. Ujung Pandang Seksi I dan II: tarif lama Rp 2.500, tarif baru Rp 3.000
13. Jakarta-Tangerang: tarif lama Rp 4.500, tarif baru Rp 6.000.