Sebagai Seller Sony, Saya Menyarankan Berhati-hari Saat Beli Sony Xperia
TS
Kyrie eleison
Sebagai Seller Sony, Saya Menyarankan Berhati-hari Saat Beli Sony Xperia
Review dan komplain Sony Xperia, perhatikan sebelum membeli (!)
Saya salah satu seller handphone dan tablet di daerah Roxy, dan sebagai seller saya selalu menyarankan kepada pembeli yang tidak bisa memperbaiki kerusakan dan bug2 kecil agar tidak membeli handphone Sony Xperia. Karena servis center Sony Indonesia sama sekali tidak tahu apa-apa mengenai produk mereka sendiri.
Salah satu user saya HP Sony Xperianya ada bug setelah baru 3 hari pemakaian, setelah dibantu CSnya yang bernama Dian Triwahyuni (inipun 1 minggu setelah complain) dan semua prosedurnya diikuti satu per satu, HP malah makin runyam dan HP malah restart dan tidak bisa masuk kembali ke OSnya. Untung user saya mengerti dan bisa restore kembali ke setting awal, tapi kerusakan wifi/bluetoothnya masih ada.
Karena user saya berdomisili di daerah, maka dia mengirimkan unitnya kembali ke saya untuk diperbaiki di Service Center Roxy Mas lantai 3. Di sinilah kekecewaan kami menumpuk, karena estimated finish time di April 10 dan sampai sekarang tidak disentuh barang saya. Ketika saya tagih, mereka mengembalikan barang dengan KONDISI SAMA dan tidak disentuh. Ketika kita komplain kerusakan software tersebut mereka harus minta ke pusat unit baru karena mereka tidak bisa menangani.
E-mail hanya pernah dijawab 1 kali, dan hanya mereka tidak tahu kalau itu user saya. Ketika diberikan nomor Repair order, mereka tidak reply lagi ke user saya. User saya telepon ke nomor yang diberikan Sony (021-63851657) dan tidak pernah diangkat sekalipun. Saya telpon ke pusat (021-29357669) dan diterima oleh CS bernama Dian pada tanggal 12 bulan Juni. Dian menjanjikan akan menelpon saya kembali unutk memberi kabar pada hari tersebut. Akan tetapi pelayanan Sony pusat sama saja dengan cabang Roxy (yang sudah 5 kali saya bolak balik), Saudari Dian sama sekali tidak pernah mengabari saya lagi.
Pada tanggal 13 saya telpon kembali dan diterima oleh Saudara Dika dari Dika diberikan kembali ke Mbak Dian, sama saja tidak ada hasil. Tanggal 14 saya telpon lagi dan sekali lagi tidak diberikan berbicara kepada siapapun selain Dian dan Dika. Anehnya lagi seharusnya setelah menelpon akan diarahkan kepada questionaire di mana saya bisa komplain ke mesin questionarie tersebut tapi terakhir saya menelpon langsung ditutup dan tidak diroute ke questionaire tersebut.
Karena itu, silakan para pembaca yang budiman menyingkapi sendiri kasus saya ini. Setiap orang yang konsultasi pembelian Sony ke saya saya jawab dengan jujur agar tidak berharap banyak, karena pelayanannya jauh lebih buruk daripada produk lain yang sudah saya tangani sebagai seller di Roxy.
Permintaan saya sebagai seller adalah kalau memang barang tidak bisa dibetulkan/diganti maka harus ada kompensasi dari pihak Sony. Bukan kepada saya, tapi kepada USER saya (bukan kepada kami) yang membeli barang dan baru 3 hari rusak. Sekarang bulan Juli belum ada penanganan sama sekali, kami Eben Haezer Net dan user kami menyatakan TIDAK MENERIMA diperlakukan seperti ini oleh Sony Xperia Indonesia. Terima kasih
Update: Replacement unit sudah sampai -- laporan dari user itu barang rusak juga, masih belum jelas dari mananya harus saya tunggu shipping dari user saya ke Jakarta dan saya cek sendiri biar tidak salah info, kabar dari dia sih rusaknya hampir sama lagi.
Update lagi: Sedang dalam proses pengajuan kasus ke Kemendag, sedang menunggu langkah selanjutnya
Spoiler for tanggapan kemendag mendengar kasus klien saya:
Saya sudah konsultasi ke Kemendag . Ini jawabannya mengenai kasus saya:
th. Sdr. Yudistira,
Terima kasih atas email yang anda kirimkan kepada Kementerian Perdagangan RI. Menindaklanjuti e-mail yang anda kirimkan kepada kami mengenai permasalahan atas garansi Telepon Selular / Cellular Sony Xperia, bersama ini disampaikan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
A. Pasal 8 ayat (1) huruf f
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
B. Pasal 10 huruf c
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
C. Pasal 19
ayat (1) : Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
ayat (2) : Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ayat (3) : Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
D. Pasal 25
ayat (1) : pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
ayat (2) : pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut :
a. Tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
b. Tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika :
A. Lampiran I
telepon selular merupakan salah satu produk yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan (garansi) purna jual dalam Bahasa Indonesia.
B. Lampiran II
Persyaratan teknis pusat pelayanan purna jual (service center) produk telematika dan elektronika salah satunya adalah memiliki sistem manajemen pusat pelayanan purna jual (service center), meliputi antara lain Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknik/pedoman servis pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian.
C. Pasal 3 ayat (3)
Pemberian pelayanan purna jual selama masa garansi dan pasca garansi berupa :
a. ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
b. ketersediaan suku cadang;
c. penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa garansi yang diperjanjikan, dan;
d. penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa garansi yang diperjanjikan.
3. Berdasarkan ketentuan butir 1 dan 2 tersebut, maka :
A. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009, bahwa service center harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya adalah memiliki sistem manajemen pusat pelayanan purna jual (service center), yang meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknik/pedoman servis pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian. Jika pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka sesuai Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan tanda pendaftaran oleh pejabat penerbit tanda pendaftaran.
B. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat (3) huruf c Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009, jika Telepon Seluler tersebut tidak dapat diperbaiki selama masa garansi yang diperjanjikan, maka pelayanan purna jual (garansi) dapat dilakukan melalui penggantian produk sejenis.
C. Sesuai dengan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau sejenis atau setara nilainya, dalam hal ini Telepon Seluler yang mengalami kerusakan.
D. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 UU No.8 Tahun 1999 dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
4. Apabila pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan tersebut, Saudara dapat mengajukan gugatan melalui :
a. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten/Kota di tempat kedudukan Saudara atau di BPSK terdekat; atau
b. Badan peradilan di tempat kedudukan Saudara.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Bidang Informasi Publik, Pusat Humas
Kementerian Perdagangan RI
_________________________
Petisi kepada Sony: (Bukan buatan saya, tapi user lain yang kecewa) [url]http://S E N S O RdWm6gUis6t[/url]
Thread lain yang komplain sama dalam 1 tahun ini di kaskus:
Original Posted By ddikodroid►ane pernah ada masalah dgn Sony Xperia J.
XJ ane punya kelainan di flash-nya. Jd setiap mengambil foto di daerah gelap pasti akan keluar bercak hijau di hasilnya. Padahal HP itu baru bbrp hari dipake ~3-4 hari pemakaian normal.
Terus ane bawa ke seller, ane disaranin pergi ke SC. di SC, ane malah mendapat pelayanan yg gak mengenakkan. Mereka bersikukuh bahwa xj ane tidak ada masalah. Ane jg disuruh utk membanding dgn XJ dari mereka. Padahal ane udah bilang pd mereka kalo masalahnya muncul pas mengcapture di DAERAH YG GELAP. ane jg udah liatin bbrp hasil foto. tp mereka tetep nolak.
Ane balik lg ke seller, akhirnya seller nelpon ke salah satu SC sony dan dari SC mereka bilang kalo emang ada kerusakan di flashnya. dan mereka bilang, kalo mau service harus nunggu barang dr mana gitu pokoknya harus nunggu agak lama. ane mutusin, drpd nunggu xj ane diservis dlm jangka waktu lama. mending ane jual aja xj ane.