Kl perkara sdh di pengadilan, mmg tdk boleh ikut campur. Tp kl memerintahkan polri bekerja keras menuntaskan penyelidikan kasus ini, ya bukan abuse of power. Polri itu di bawah lsng presiden. Kadang "power" harus digunakan utk hal2 urgent & mencegah abuse of power itu sendiri. Cont
Kasus Novel Baswedan ini jadi duri dalam daging bg Jokowi. Bukan menyederhanakan masalah kl ini pasti salah beliau. Tp Presiden punya power utk mengultimatum aparat agar sgr menuntaskan kasus ini.