Berikut wawancara lengkap dengan Mudzakir: Dalam kacamata hukum, bagaimana melihat kasus MIB? Semestinya kalau memang calon korban jadi target kejahatan, posisi sebagai korban artinya hukum harus berpihak yang punya niat baik. Karena dia tak bersalah. Seperti dijelaskan dalam Pasal 49 KUHP ayat