:kisss :iloveindonesias Koreksi Gan.. Pasal dengan frase "perbuatan tidak menyenangkan" sudah dihapus frasenya. Jadi gak berlaku lg http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt52d80ab053501/mk-cabut-aturan-delik-perbuatan-tidak-menyenangkan