Setau gue dalam Islam, meskipun seandainya vaksin tersebut mengandung babi atau bahan non-halal lainnya, jika tidak ada alternatif atau pilihan lainnya dan menyangkut masalah darurat, apalagi masalah nyawa, maka diperbolehkan untuk dikonsumsi. Tapi jika ada vaksin alternatif atau pilihan lain, baru