Pasal itu terkait kasus HTI atau kerakyatan yang saya sampaikan ? ===> "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan" :) penggantian pancasila :o udah dikunci gan :o Sorry ya :D
Karena yang berlaku saat ini adalah pemerintahan dengan sistim kerakyatan (demokrasi). :D Sabaaar yaaaa :D https://s.kaskus.id/images/2019/07/19/9158638_201907191157490564.png
emang ada UU yang ngelarang bicara . . . kowe udah kayak paham komunis aja . . . antikritik . . . nggak bisa terima perbedaan Ada yang ngequote ane ya? :bingung