kan ada pasal pencemaran nama baik yg bisa dipakai, juga bisa menggugat kerugian atas pencemaran nama baik
pakai cara singapur, mereka yg nyebar hoax dan kebencian bisa dituntut perdata, efeknya harta benda milik mereka bisa habis disita. Lihat saja seberapa besar efek jeranya:ngakak