Mau berapapun tikaman itu tidak masalah, karena keadaan terdesak, saat berkelahi antara hidup dan mati ya harus bisa melindungi diri & membalas serangan lawan.. ngerti gak? paham gak?? ditusuk satu kalipun belum tentu langsung berhenti serangan penjahatnya. Pasal 49 KUHP yaitu : (1) Barang siapa ...
Hukumnya gmn sih klo membela diri itu? Pasal 49 KUHP yaitu : (1) Barang siapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan meng