balik page 1 liat di ilustrasi berita Santai gan, tidak perlu dibawa tegang :Peace: https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeo3cohriho.gif
ngomongnya sama si kbaik sana Si entut siapa? https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ogntmyt72.gif
"Orang yang melakukan tindakan-tindakan bisa dijerat KUHP, kalau lebih dari dua orang bisa dihukum mati. Jadi tidak perlu ada UU seperti itu," ujarnya. Kalau korban teror lebih dari dua orang, itu ndak selalu. Aksi teror kadang ndak memakan korban jiwa karena pada dasarnya, teror=meneb