dengan dasar hukum yg tertuang dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, dikatakan bahwa lahan negara yang telah dikuasai oleh warga selama minimal 10 tahun, bisa diajukan sebagai hak milik. dan untuk tanah negara yg tidak diurus oleh pemerintah, maka warga yang mendud...