Jika mengacu pada undang2 dan pancasila. Hanya mereka yg berstatus dugaan tergabung dlm isis yg boleh di pulangkan. Sedangkan yg tergsbung dlm isis atau ex isis maka kewarganegaraannya otomatis dicabut. Para pendiri bangsa sdh mengatakannya dgn jelas, siapa sj yg membelot/berhianat kepada nkri maka