darmawanari92 Mr.Sibolotsatu kalau ayat dipahami secara tekstual maka tidak akan ada namanya doa naik kendaraan yg ada doa naik kuda / unta. Karena jaman dulu naik hewan bukan naik mesin. Kalau hadist diterima secara tekstual maka zakat pakai beras akan dilarang karena saat hadist itu keluar zakat
darmawanari92 klau kita terlalu ngikutin Al Qur an dan Al hadist secara tekstual tanpa adanya penafsiran maka akan terjadi seperti ini. Semua akan menjadi salah.