untuk kasus ini kan penistaan gan, harusnya jika diperbolehkan menyadap semestinya kan perihal kasus penistaan ini. misal hp terdakwa, hp pelapor dll yg disadap. sedang yg di sadap ini saksi ahli yg tdk ada di tkp dan pertanyaan kuasa hukum terdakwa kpd saksi adl permasalahan lain diluar konteks
laiya gan kok diperbolehkan minta transkrip, padahal itu menyangkut privasi konsumen. setahu q yg berhak kan kpk ama lembaga tertinggi gan dengan prosedur yg legal. menyadap ama minta transkrip tanpa sepengetahuan konsumen apa boleh? pengertian menyadap ama minta transkrip tanpa sepengetahuan kons
ahok bisa punya data hasil penyadapan, bukane yg berhak menyadap kpk dan kekuasan tertinggi entah polri, tni, dpr or presiden. klo iya berarti kemungkinan pemerintah cenderung ke ahok. tidak netral. menyadap dan minta transkrip percakapan dari provider beda lho.. minta transkrip dari provider untu