junoon setahu sendiri kalau sudah ada LPSK harusnya Bpjs bisa dipakai. kalau biaya melonjak kemungkinan LPSK salah hitung karena estimasi awal disebut 52 miliar namun belakangan tuntutan membengkak jadi 120 miliar. mungkin pihak keluarga pelaku merasa curiga pembengkakan signifikan jadi menolak bay
Pakai Bpjs terkait penanganan dan obat bisa dan biasa lain dengan non Bpjs. dalam hal ini LPSK menghitung biaya restitudi dari semula rp 52 M jadi 120 M jadi mungkin lonjakan biaya bikin kaget sehingga pihak keluarga pelaku menolak