Mau alasan apapun yg jelas gak bisa lepas atau mengelak dari tagihan, dari awal akad kredit dan penjanjian2 yg tertera namanya sesuai identitas KTP pemohon, banyak kasus ginian kalau di jateng istilahnya di pedhotke (dipustuskan pembayaran dari awal) ya utk dijual lagi ke pemakai biasanya ke ping...