Gak wajar gan, itu salah aturan.. Nama nya hutang (Kartu Kredit) tidak boleh melibatkan Pihak ke-3 (Debt Collector), dan hutang kartu kredit itu sudah di-cover oleh asuransi.. Dengan kata lain, klo yang berhutang melunasi kredit macet, uang biasa nya masuk ke kantong merketing & debt Collector