Kewenangan Kementerian Kesehatan gan, biasanya diawasi per daerah oleh Dinas kesehatan. Ini peraturannya tentang Higiene Sanitasi usaha makanan: Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098 Tahun 2013 Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran Keputusan Menteri Ke