Bantu jawab gan sebagai advokat, adakah pasal mengenai pengesampingan pasal 1266-1267 kUH Perdata dalam SPJB tersebut ? Secara teoritis, jika ingin membatalkan perjanjian tanpa ada pasal tersebut, maka haruslah melalui gugatan pengadilan negeri. Atau, adakah pasal mengenai pengakhiran perjanjian at
Hmm.. Mirip2 kasus ane dulu gan. Bedanya ane ada di pihak Pembeli. Coba lihat Pasal 1320 KUHPerdata ttg syarat sah perjanjian: 1. Kesepakatan para pihak 2. Kecakapan para pihak 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab yg halal No.1 & 2 diatas disebut syarat subyektif, sedangkan no.3 &4 diseb