Jadi menurut Permenhub 44/45 tahun 2020 yakni : Ketentuan Kendaraan Sepeda Listrik : Ketentuan kendaraan sepeda listrik sudah dijelaskan pada Pasal 3 ayat 2. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi: -Lampu utama -Alat pemantul cahay