menarik puh, terutama tentang segregasi di atas. berarti pada dasarnya memang pemerintah kolonial tidak bermaksud melakukan diskriminasi ya, sebagaimana yang dipropagandakan oleh politikus dan aktivis kemerdekaan di masa itu. saya bukan sepuh di sini,gan.🤗 Kemungkinan untuk stabilitas awalnya,...
. kondisi darurat sih bisa saja apalagi belum ada produk hukumnya.awal merdeka kan semangatnya demokratis makanya diserahkan ke lembaga yudikatif,padahal kan bisa saja ke presiden melalui Perpu misalnya.Perkembangan pemikiran hirarki hukum john austin saat itu kayaknya belum banyak punya pengaruh...
tak terjelaskan sepertinya :norose: kemungkinan belum punya produk UU kewarganegaraan,sementara masih mengacu pada produk2 hukum kolonial belanda yaitu Staatregeling pasal 163 adalah pasal yg mengatur tentang warganegara isinya kurang lebih penggolongan warga negara: Yaitu 1.warganegara eropa warga