dalam hukum pidana itu disebut noodweer exses,pembelan diri secara darurat.Permainan pembuktiannya biasanya dari sifat melawan hukum tindakan yang dilakukan,sebatas mana dia darurat spontanitas membela diri,ada tidak jeda waktu saat korban (kata media "begal") tidak berdaya melawan dimana
seperti biasa diadili lewat opini publik duluan,ana bukan bela siapa-siapa seringkali opini publik lebih lebay dari fakta hukum di pengadilan ditunjang potret penegakan hukum yang makin tidak berkualitas ane paham orang gemes lihat fenomena penegakan hukum yg banyak tidak berpihak pada keadilan.R...