semoga masalah ini gak sampai ke media masa(tv) kan bisa coreng nama kaskus :cool edit:dopost(koneksi)
pasal yg menjerat: Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut: “ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslih