Entah tanggung jawab siapa, Yang jelas selama masa tenang sebwlum Pemilu kan ada jeda waktu 3 hari kalau gak salah untuk membereskan alat peraga kampanye di publik, yang membereskan adalah yang bersangkutan dalam hal ini adalah yang memasang APK tersebut. Pantauan di daerah ane sih selama masa tena