:bola Kalau masih memungkinkan, saya sarankan lawan saja. La wong sdh diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang bunyinya: (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau h