gann, coba baca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pasal 28 isinya "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri".
menurut gua gpp pake bahasa Indonesia di Indonesia. toh ada mesin translate tau negara Jepang? kalau kita ke sana.. kita yang mesti bisa bahasa Jepang, mereka ga nerima bahasa Inggris. (padahal bhs inggris bhs international) dan Jepang merupakan satu2nya negara maju tanpa menggunakan bahasa Interna