coba mui keluarin fatwa soal bunga setoran awal bpih ini. masa kita berangkat haji dengan uang riba yang haram? Gak perlu fatwa MUI, riba apapun bentuknya ya tetap haram, dana talangan itu modusnya, bank syariah itu kedoknya.. Hajinya mungkin tetap sah, tapi proses untuk mendapatkan jatah kursi a