Selama putusan banding blm keluar maka yg berlaku adalah putusan ptun. Atau selama putusan banding blm keluar maka yg bertikai dlm posisi non aktif. Berarti baik pssi maupun srt pembekuan dinyatakan diam ditempat. Jd baik pssi maupun transisi hrs non aktif. Yg terjd malah lain. Transit sibuk wara