Giliran dikasih Undang-Undang tentang Penggunaan Bahasa.... pada pura-pura gak lihat #KaskusEmangBegitu :D
Undang-Undang no. 24 tahun 2009 Tentang: BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN Pasal 28: "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri" Pasal 32: Ayat 1: &quo