Gan nanya ttg inpres no 1 th 2016 dmn intinya polisi/jaksa tidak bs lgsg memeriksa seseorang berdasarkan aduan LSM. Jika ada aduan...maka yg memeriksa pertama kali adalah pemeriksa intern pemda....dlm hal ini inspektorat Nah misalnya nih...ada surat dr kejaksaan th 2016 utk memeriksa seorang pns