benar, krn pd dasarnya sdh ada perbuatan pidana yg diadukan ke polisi jd polisi hrs menindaklanjuti dimn salah satunya adl mengamankan barang bukti motor ente bs diambil jk masalah selesai (atau dianggap selesai) spy polisi tdk punya dasar mengamankan barang bukti caranya: bikin surat perdamaian dg