Pada peraturan gubernur dki jakarta 168 tahun 2014 disebutkan Pasal 23 huruf c C. penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) RT/RW setempat paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir; Kata serta disini apakah mewajibkan penduduk setempat harus pu