Baca UU dulu makanya, bukan dia gabisa, presiden mah pasti bisa. Nih UUnya UU mewajibkan Presiden menggunakan bahasa Indonesia agar bahasa Indonesia dikenal oleh dunia dan semakin kuat jati diri bangsa Indonesia. Ini berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan L