Nimbrung dikit bree di luar kontek debat kalian, saya mau tanya, bukan nya kadrun itu anti UUD dan segala Undang undang ya, mereka maunya kan berdasarkan khilafuck syariah, lah ini....... !? I wonder :think:
Baca UU anti teroris pasal 28 ayat 1,di sini jelas di sebutkan siapapun terduga teroris dapat di tahan selama 14 hari (kalo saya ga salah baca) berdasarkan barang bukti yang ada. Teroris di sini bisa orang lapangan yg tugas nya meleduk, atw pengecut di belakang orang yg meleduk yg mendorong orang