"Kami pemerintah tinggal melaksanakan apa yang menjadi perintah UU," ujar dia. ini ngomong masalah UU, tp selama ini gak ada tuh kebebasan seperti yang di ungkapkan di pasal 29... diluar dari 6 agama resmi gak diakui, trus harus mencantumkan agama di KTP? WTF